Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengumumkan waktu penjualan tiket untuk musim libur Lebaran atau Idul Fitri 2025. Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan penjualan tiket untuk para calon penumpang akan dimulai 45 hari sebelum keberangkatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Didiek meminta para calon penumpang yang berencana mudik menggunakan kereta api untuk membeli tiket sesuai jadwal tersebut. "Penjualan tiket seperti biasa 45 hari sebelumnya. Jadi 45 hari sebelumnya silakan," kata Didiek di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk cara pembelian tiket, Didiek berujar, PT KAI akan menerapkan sistem queue atau antrean yang mirip sistem pembelian tiket konser untuk musim Idul Fitri 2025 ini. Laman daring pembelian tiket KAI akan menampilkan hitung mundur waktu tunggu pemesananan tiket ketika calon penumpang sudah masuk dalam antrean.
Didiek mengatakan KAI menyiapkan 3,8 hingga 4 juta kursi untuk memenuhi permintaan konsumen saat mudik nanti. "Jadi kita rencanakan kapasitas kita naikkan, sekitar 3,8 juta atau hampir 4 juta ya," ucap Didiek.
Lebaran menjadi salah satu momen masyarakat Indonesia untuk mudik atau pulang kampung. Dalam kalender Hijriyah, perayaan Idul Fitri jatuh pada tanggal 1 Syawal.
Pemerintah telah menetapkan perkiraan Idul Fitri 2025 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan SKB 3 Menteri, 1 Syawal 1446 H atau Idul Fitri 2025 diperkirakan akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Meski begitu, kepastian tanggal Idul Fitri akan diumumkan oleh pemerintah setelah dilakukan rukyat dan sidang isbat. Jika hilal terlihat pada hari sebelumnya, maka Idul Fitri akan dirayakan pada Minggu, 30 Maret 2025. Kedua tanggal ini masih merupakan perkiraan, sehingga masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Agama.