Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jember -Jumlah penumpang kereta api selama periode libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 diperkirakan meningkat. PT KAI Daop 9 Jember bakal fokus kepada keselamatan dan kenyamanan pelanggan. “Bersama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam hal ini Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya, KAI Daop 9 Jember mengadakan inspeksi keselamatan (ramp check) di beberapa stasiun dan kereta api," ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro dalam keterangan tertulis seperti dikutip TEMPO, Sabtu, 7 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cahyo mengatakan terdapat enam aspek yang diperiksa pada kesempatan tersebut, di antaranya aspek keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 Tahun 2019 tentang standar pelayanan minimum angkutan orang dengan kereta api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
”Ramp Check diadakan untuk memastikan layanan kereta api di Daop 9 Jember telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga saat melayani penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru dapat menghadirkan layanan transportasi kereta api yang selamat dan nyaman,” kata Cahyo.
Adapun pemeriksaan dilakukan di sejumlah stasiun yaitu Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Tanggul, Jember, Kalisetail, Rogojampi, Banyuwangi Kota dan Stasiun Ketapang. Sedangkan rangkaian kereta api yang dicek meliputi dua rangkaian KA Blambangan Ekspres dan rangkaian KA Mutiara Timur.
"Objek pemeriksaan di stasiun meliputi keberfungsian kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV), keberadaan petugas keamanan, loket penjualan tiket, ruang tunggu penumpang, toilet, musala, serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, peta jaringan KA dan yang lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan di atas kereta api meliputi ketersediaan APAR, rem darurat, petunjuk jalur evakuasi, alat pemecah kaca, kamera pengawas, P3K, lampu penerangan, info stasiun yang akan disinggahi/dilewati, kebersihan toilet, pengatur sirkulasi udara, fasilitas bagi difabel, dan sebagainya.
"Hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan, secara umum operasional kereta api di Daop 9 Jember sudah memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana diatur dalam PM 63 Tahun 2019. Meski demikian, KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanan sehingga bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan, terlebih pada masa angkutan Natal dan tahun baru," ujarnya.
Pilihan editor: Sri Mulyani Bakal Susun Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen