Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Buyung, tindakan bos Grup Texmaco ini—yang dikategorikan sebagai tindak penyelewengan oleh Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, Laksamana Sukardi—serta-merta jadi halal hukumnya. Di depan Komisi IX DPR, Buyung menuding Laksamana Sukardi, yang dulunya adalah bankir, bingung membedakan preshipment loan dengan preshipment trading dan industri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo