Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kaleidoskop 2023: 10 Kebijakan Ekonomi Paling Berpengaruh Sepanjang Tahun

Kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan bisnis yang paling berpengaruh sepanjang 2023 yang terangkum dalam kaleidoskop.

28 Desember 2023 | 11.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2023, Tempo mencatat kaleidoskop dari kebijakan pemerintah di bidang ekonomi yang paling berpengaruh dan mendapat banyak sorotan dari publik. Mulai dari kebijakan BLT El Nino, pembagian rice cooker gratis, hingga pemberian insentif di sektor properti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirangkum Tempo, berikut kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan bisnis yang paling berpengaruh sepanjang 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. BLT El Nino

Kementerian Keuangan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 7,52 triliun untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino senilai Rp 400 ribu per keluarga penerima. BLT El Nino diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang data mereka sudah ada di Kementerian Sosial. 

Adapun selama November hingga Desember 2023, setiap KPM akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 200 ribu setiap bulan. BLT El Nino diberikan untuk membantu daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga yang disebabkan oleh perubahan iklim, terutama gelombang panas yang menyebabkan produksi padi menurun dan harga naik. 

2. Bantuan pangan beras

Program bantuan pangan beras Bulog berjalan sejak Maret 2023 dengan penyaluran tahap pertama pada Maret-Mei dan tahap kedua September-November. KPM menerima 10 kilogram beras per bulan. Presiden Joko Widodo alias Jokowi memastikan program berlanjut hingga Maret 2024. 

Program bantuan pangan di antaranya adalah untuk meredam laju inflasi, menekan gejolak harga beras, mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan, menangani kerawanan pangan, kemiskinan, serta mengendalikan dampak inflasi.

3. Kenaikan gaji ASN hingga 8 persen

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen pada 2024. Usulan tersebut disampaikan dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 16 Agustus 2023. 

Kenaikan gaji PNS juga berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan. Besaran kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Kenaikan gaji ASN dilakukan sejak awal 2024. 

Selanjutnya: Insentif kendaraan listrik

4. Insentif kendaraan listrik

Pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik. Pemerintah juga merelaksasi persyaratan insentif pembelian motor listrik, sehingga semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA bisa mendapatkan insentif.

Pada 8 Desember 2023, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini melonggarkan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan memberikan insentif impor kendaraan listrik. 

5. Larangan e-commerce bergabung dengan media sosial

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan kepada UMKM, konsumen, serta pengusaha di dalam negeri. 

Aturan ini juga menetapkan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Pemerintah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri.

6. Rice cooker gratis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan bantuan 600 ribu unit penanak nasi atau rice cooker secara gratis kepada masyarakat. Alasannya mendukung pemanfaatan energi bersih yang diharapkan dapat meningkatkan konsumsi listrik per kapita atau e-cooking dan penghematan biaya masak. 

Adapun dasar pemberian bantuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Penanak nasi listrik tersebut akan disalurkan ke seluruh Indonesia melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kementerian ESDM pada 2023. Paket program yang disediakan pemerintah adalah Rp 500 ribu per KPM. 

Selanjutnya: Aturan baru OJK soal pinjol

7. Aturan baru OJK soal pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru dalam Surat Edaran (SE) OJK No. 19 SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini mengatur etika penagihan penyedia layanan pinjaman online (pinjol). 

Penyelenggara wajib melaksanakan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan kepada penerima dana yang gagal melakukan pembayaran setelah jangka waktu habis dan setelah jatuh tempo. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana. Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang akses gawai penerima dana, pelatihan tenaga penagihan, dan larangan penggunaan kontak darurat.

OJK juga membatasi besaran bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan.

8. BI menaikkan suku bunga acuan
Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 6 persen pada Oktober 2023. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 18-19 Oktober 2023. Sebelumnya, pada September 2023, BI memutuskan menahan suku bunga di level 5,75 persen. Kenaikan suku bunga acuan ini merupakan yang pertama kali sejak Januari 2023.

BI juga memperluas kerja sama dengan bank sentral negara mitra dan terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran dan perluasan kerja sama.

9. Penyaluran KUR UMKM

Pemerintah Indonesia gencar mempercepat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan UMKM. Hingga November 2023, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp229,95 triliun atau 77,42 persen dari target tahun 2023 kepada 4,12 juta debitur.

10. Insentif sektor properti (Bebas PPN rumah dan bantuan biaya administrasi untuk MBR)
Pemerintah Indonesia memberlakukan sejumlah insentif dalam sektor properti. Pertama, pemerintah memberikan Insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah baru dengan harga hingga Rp 2 miliar selama November-Desember 2023, dan akan berlanjut dengan periode Januari-Juni 2024. Selain itu, akan ada diskon PPN 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap insentif ini dapat menyerap stok rumah yang sudah terbangun, menciptakan demand, dan mendorong sektor properti. Insentif ini ditujukan untuk masyarakat dengan tabungan di atas Rp 500 juta. Ia juga mengumumkan bahwa pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah baru hingga Rp 5 miliar.

Pemerintah juga memberikan insentif di sektor properti untuk mendukung pembelian rumah oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Insentif berupa pemberian bantuan biaya administrasi (BBA) selama 14 bulan, dengan pemerintah menanggung biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah bagi MBR yang membeli rumah sederhana.

TIM TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus