Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 sejak Rabu, 1 Januari 2025. Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan harus melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan batas waktu yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu akan menghindarkan wajib pajak dari denda atau sanksi administratif. Lantas, kapan batas akhir lapor SPT Tahunan 2024?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024
Ditjen Pajak melalui akun media sosial Instagram resminya menyatakan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah Senin, 31 Maret 2025. Sementara bagi wajib pajak badan diberikan tenggat waktu penyampaian hingga Rabu, 30 April 2025.
“Lapor lebih awal di djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman. Jangan lupa siapkan bukti potong PPh (Pajak Penghasilan) 21 untuk mengisi SPT dengan akurat,” tulis akun Instagram @ditjenpajakri, Senin, 10 Maret 2025.
Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan melalui portal DJP Online. Berikut panduannya:
- Akses laman djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masuk akun (login) dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) bagi wajib pajak badan.
- Isi kata sandi dan tekan tombol Selanjutnya.
- Pilih menu Lapor, lalu tekan opsi e-Filing.
- Ketuk tombol Buat SPT.
- Lakukan instruksi sesuai dengan petunjuk yang diberikan, termasuk untuk memperoleh formulir SPT yang sesuai.
- Pilih jenis formulir SPT, seperti 1770 S atau 1770 SS.
- Lengkapi data yang dipersyaratkan, mulai dari identitas diri, sumber penghasilan, utang, harta, dan lainnya.
- Setelah berhasil diisi, sistem DJP Online akan menampilkan ringkasan SPT.
- Untuk mengirim SPT Tahunan, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat surel (email).
- Tekan tombol Kirim SPT.
- Periksa tanda pelaporan SPT Tahunan atau bukti penerimaan elektronik (BPE) yang dikirimkan ke email.
- Apabila ingin menyimpan SPT sebelum dikirim, maka pilih opsi Selesai. Untuk melakukan penyuntingan, pilih menu Submit SPT.
Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan
Melansir laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kemenkeu, batas waktu pelaporan SPT PPh Pasal 21, SPT Unifikasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Sementara tenggat waktu penyampaian SPT PPN 111 bagi pengusaha kena pajak (PKP), yaitu akhir bulan berikutnya.
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berikut rinciannya:
- Rp 500.000 untuk SPT PPN.
- Rp 100.000 untuk SPT masa pajak lainnya.
- Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan.
- Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
Pilihan Editor: Risiko Pelik Setelah Modal Asing Hengkang dari Indonesia