Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kapasitas Penjaminan Dana Nasabah Bank Kian Besar

LPS mendapat kewenangan tambahan untuk mencari sumber pembiayaan.

3 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bank peserta pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Sabang, Jakarta. LPS mendapat kewenangan tambahan untuk mencari sumber pembiayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat kewenangan tambahan sebagai bagian dari upaya antisipasi ancaman wabah Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, LPS bisa memperluas sumber pendanaan demi menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah dan menangani bank bermasalah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan perluasan kewenangan merupakan strategi antisipasi menghadapi skenario terburuk serta menjaga kepercayaan nasabah yang menjadi aspek utama stabilitas sistem keuangan. "Risiko itu memang belum terjadi. Tapi, jika tidak cepat mengantisipasi, masyarakat akan goyah dan berbondong-bondong mengambil dana ke bank, sehingga bank akan kehilangan likuiditasnya dan tidak bisa berfungsi lagi," kata dia, kemarin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS bisa mendapat pendanaan dari penerbitan surat utang, pinjaman kepada pemerintah, serta penjualan atau repo Surat Berharga Negara (SBN) kepada Bank Indonesia. Namun Halim menegaskan langkah tersebut hanya akan ditempuh ketika kondisi perekonomian memburuk, yang menyebabkan lembaganya mengalami kesulitan likuiditas. "LPS mesti siap ketika harus melakukan penyelamatan saat likuidasi bank bermasalah. Apa pun yang terjadi, harus punya dana," ucapnya. 

Saat ini, kata Halim, permodalan LPS cukup kuat, yaitu Rp 148 triliun. Dia mengklaim jumlahnya cukup untuk menutup persoalan likuiditas pada bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank-bank kecil. "Tapi kalau terjadi situasi luar biasa melibatkan bank yang lebih besar, kami butuh pendanaan yang cukup." Sejak berdiri pada 2004, LPS telah melikuidasi 101 bank, yang terdiri atas 100 BPR dan 1 bank umum. 

Halim meminta masyarakat tidak khawatir terhadap simpanan dananya di bank. "Untuk saat ini kondisinya masih normal. Tapi kita tetap harus waspada," katanya. 

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 juga memberikan kewenangan kepada LPS untuk mengambil langkah antisipasi berupa peningkatan nilai simpanan yang dapat dijamin, dari batas saat ini maksimal Rp 2 miliar per rekening bank. "Kalau dibutuhkan, kami bisa menaikkan nilai ini menjadi lebih tinggi serta memperluas jenis-jenis simpanan masyarakat yang bisa dijamin," kata Halim. Perluasan yang dimaksudkan, di antaranya, mencakup nilai simpanan individu yang selama ini pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama, seperti simpanan dana haji dan simpanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kondisi industri perbankan Indonesia saat ini tetap memiliki daya tahan. Hal itu ditunjukkan dengan rata-rata rasio kecukupan modal (CAR) perbankan yang tinggi, yaitu 23 persen, serta rasio kredit bermasalah (NPL) yang terjaga rendah, yakni di bawah 3 persen. "Secara keseluruhan kondisi perbankan dan sektor keuangan kita jauh dari kondisi krisis global seperti dulu pada 2008 ataupun krisis pada 1998," ujar Perry.

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan peran LPS sebagai ujung tombak dalam penyelesaian krisis sistem keuangan sangat krusial. "Risiko perbankan kita terlalu besar. Dari sekarang, walau belum ada apa-apa, harus mulai dipastikan kepercayaan masyarakat tidak turun," katanya. "Koordinasi di dalam Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) juga harus diperkuat. Jangan sampai ada tekanan ke sektor keuangan di kemudian hari."

GHOIDA RAHMAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus