Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai laporan berkala perusahaan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan perusahaan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (POJK 21/2024).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penerbitan POJK itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan, khususnya perusahaan dana pensiun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat perlindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Januari 2025.
POJK 21/2024, tutur Ismail, mengatur kewajiban DPPK dan DPLK untuk menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada OJK. Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2025.
Ismail menerangkan, salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini ialah jenis laporan berkala yang wajib disampaikan, seperti laporan keuangan bulanan, laporan keuangan tahunan, dan laporan lain mengenai laporan berkelanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis.
Selain itu, pokok-pokok pengaturan lainnya meliputi kewajiban dana pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan. Kemudian pengaturan penyusunan laporan berkala bagi DPPK yang menyelenggarakan dua program pensiun dan penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK.
Juga ada pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.
Pilihan Editor: Jika Impor Empat Komoditas Pangan Benar-Benar Disetop