Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Karpet Merah Tiga Perusahaan

Konsorsium BSD terpilih sebagai kontraktor jalan tol Serpong-Balaraja setelah banting harga. Pengumuman pemenang tender diwarnai salah ketik.

18 April 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGUMUMAN tender proyek jalan tol Serpong-Balaraja itu berubah dalam satu hari. Semula, Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengirim pemberitahuan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) bahwa kompetitor mereka menduduki peringkat kedua.

Besoknya, Panitia Pelelangan merevisi suratnya. Dikirim pada 22 Maret 2016, surat itu menyebutkan bahwa Konsorsium BSD sebagai peringkat pertama, bukan CMNP. Konsorsium BSD terdiri atas PT Bumi Serpong Damai Tbk, PT Sinar Usaha Mahitala, PT Astratel Nusantara, dan PT Transindo Karya Investama.

Ketua Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol BPJT Eka Pria Anas mengatakan pengumuman direvisi karena panitia melakukan kesalahan. "Itu benar-benar salah ketik," kata Eka, Jumat pekan lalu. Menurut dia, pengumuman pemenang yang diterbitkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sudah menyebutkan Konsorsium BSD sebagai pemenang tender.

Padahal, pada hari yang sama saat Panitia Pelelangan merevisi suratnya, CMNP mengirim surat mengucapkan terima kasih telah ditunjuk sebagai pemenang dalam proyek senilai Rp 5-6 triliun tersebut.

Menanggapi surat itu, Panitia Pelelangan menyampaikan permohonan maaf. "Kami minta maaf atas kesalahan cetak," kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna dalam suratnya. Surat permohonan maaf itu ditembuskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Meski kecewa, Direktur Utama CMNP Shadik Wahono meminta Panitia Pelelangan memperbaiki aturan main lelang. "Kami ikuti semua keputusan regulator," katanya kepada Tempo.

* * * *

Kericuhan proyek ini mulai muncul ketika pemerintah pusat menentukan pemrakarsa proyek empat tahun lalu. Jalan tol Serpong-Balaraja atau dikenal dengan sebutan tol Serbaraja ini merupakan proyek unsolicited, yakni proyek yang diusulkan pihak swasta. Jika pemerintah merestui proyek tersebut, pengusul proyek akan mengantongi hak istimewa, yaitu right to match (hak menawar lagi) dalam proses lelang.

Jalan tol sepanjang 31 kilometer ini nantinya menyambungkan ruas tol Serpong dan ruas tol Jakarta-Merak di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat ini ruas tol Serpong berakhir di Kota Bumi Serpong Damai, kawasan perkotaan milik PT Bumi Serpong Damai Tbk di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Masalahnya, menjelang penentuan siapa inisiator proyek tol ini, dua pihak sama-sama mengklaim. Konsorsium BSD mengklaim sebagai pengusul. Bupati Tangerang waktu itu, Ismet Iskandar, juga ngotot mengklaim sebagai pemrakarsa proyek. Belakangan, Menteri Pekerjaan Umum saat itu, Djoko Kirmanto, memutuskan Konsorsium BSD sebagai pemrakarsa. Selanjutnya Konsorsium BSD menggelar studi kelayakan.

Awal 2016, BPJT membentuk Panitia Pelelangan. Dari empat peserta, hanya Konsorsium BSD dan CMNP yang mengajukan penawaran. Konsorsium BSD terdiri atas empat perusahaan dari tiga kelompok bisnis raksasa, yaitu PT Bumi Serpong Damai Tbk dan PT Sinar Usaha Mahitala dari grup bisnis Sinar Mas, PT Astratel Nusantara milik Astra International, dan PT Transindo Karya Investama, Grup Kompas Gramedia. Adapun CMNP bekerja sama dengan perusahaan daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang, PT Mitra Kertaraharja.

Dalam penawarannya, Konsorsium BSD menyodorkan tarif tol untuk golongan I pada awal operasi sebesar Rp 1.500 per kilometer dengan nilai proyek Rp 6,037 triliun. Angka ini di atas penawaran CMNP sebesar Rp 888 per kilometer, dengan nilai proyek Rp 5,8 triliun. Merujuk pada status Konsorsium BSD yang mengantongi hak right to match, Panitia Pelelangan tidak terburu-buru memutuskan pemenang.

Panitia berkirim surat ke Konsorsium BSD agar memperbaiki tawarannya karena kompetitor menyodorkan nilai lebih baik. Mereka diberi tenggat satu pekan. "Kami memberikan kesempatan kepada Konsorsium BSD untuk menggunakan haknya menyamakan tarif tol," kata Eka Pria Anas dalam suratnya kepada Konsorsium BSD pada 11 Februari lalu. Konsorsium BSD menyanggupi merevisi proposal. Tarif baru Konsorsium BSD dibuat sama dengan CMNP: Rp 888 per kilometer.

CMNP sudah mencium aroma kekalahan. Manajemen CMNP memprotes Panitia Pelelangan agar lebih transparan dalam proses penilaian dokumen penawaran. "Perlu kiranya dilakukan klarifikasi untuk menjamin kepastian bahwa perhitungan atas proposal keuangan telah memenuhi persyaratan," begitu surat CMNP yang ditandatangani Direktur Suarmin Tioniwar dan Agung Salim pada 19 Februari lalu.

Seorang pengusaha yang mengetahui proses tender mengatakan protes juga datang dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Ia meminta penundaan proyek. Alasannya, 30 persen lahan untuk tol Serbaraja belum bebas. Di atas lahan masih berdiri sekolah, kantor kelurahan, kantor kecamatan, jalan desa, saluran air, dan puskesmas. Rencananya, ada tukar guling lahan yang terpakai untuk jalan tol. Proses tukar guling ini baru melewati lima dari 32 tahap penyelesaian yang disepakati.

Zaki membenarkan tukar guling lahan belum tuntas. Namun ia membantah menghalangi-halangi proyek karena calon pemenang (Konsorsium BSD) adalah rival ayahnya. Ayah Zaki tak lain Ismet Iskandar, Bupati Tangerang sebelumnya, yang pernah berebut status pemrakarsa proyek jalan tol Serbaraja pada 2012.

Konsorsium BSD menunggu satu bulan untuk resmi ditetapkan sebagai pemenang. CMNP pun menerima kekalahan itu. Direktur Utama CMNP Shadik Wahono hanya meminta proses lelang diperbaiki ke depannya. "Aturan right to match harus transparan dan rinci," katanya.

Seorang pengusaha yang mengikuti tender proyek ini mengatakan, karena aturan hak right to match tidak detail, Konsorsium BSD seenaknya mengubah hitungan-hitungan keuangan. Ia mencontohkan internal rate return (IRR) atau tingkat pengembalian modal proposal pertama Konsorsium BSD sebesar 15,89 persen dengan tarif Rp 1.500 per kilometer. Asumsi itu berubah dalam penawaran kedua, yaitu tarif Rp 888 per kilometer dengan IRR 16,1 persen. "Tarifnya turun hampir 50 persen, tapi IRR-nya tidak banyak berubah. Ini mengada-ada," katanya.

Eka Pria Anas mengatakan bukan kewenangan BPJT mengatur right to match. "Aturan itu tercantum dalam peraturan presiden," ucapnya. Terkait dengan dugaan "sulap" perhitungan bisnis Konsorsium BSD, ia menegaskan bahwa BPJT tidak segan mengakhiri kontrak jika Konsorsium BSD melanggar janji.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BSD Hermawan Wijaya mengatakan penawaran baru yang diajukan pihaknya untuk mendukung pemerintah segera merealisasi proyek. Ia menampik tuduhan telah membuat perhitungan asal-asalan agar menang tender. "Tarif lebih rendah akan meningkatkan volume traffic yang lebih besar, sehingga nilai keekonomiannya tercapai," katanya.

Akbar Tri Kurniawan, Joniansyah (Serpong)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus