Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus afui cemerlang yang tak...

Harian akcaya di pontianak diminta untuk tidak menurunkan tulisan usaha pembunuhan terhadap afui cemerlang oleh orang yang mengaku dari polda kal-bar lalu mereka meminjam lay out yang mau terbit.

8 Agustus 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HARIAN Akcaya di Pontianak terpaksa menarik tulisan berjudul "Menzalimi Tersangka dalam Penyidikan Melanggar Undang-Undang". Pasalnya? "Saya ditelepon sekitar pukul dua subuh . . . ," tutur Tabrani Hadi, pemimpin umum koran itu. Penelepon, yang kabarnya seorang perwira menengah di Polda Kalimantan Barat, meminta agar pemuatan berita itu dipertimbangkan kembali. Alasannya, berita itu terlalu dinilai penelepon memojokkan polisi. Permintaan itu tak begitu ditanggapi Tabram. Selama memang sedang kurang sehat, tanggung jawab pemberitaan adalah urusan Pemimpin Redaksi Bey Akoub. Karena itu, ia lantas menghubungi Bey Akoub. Segera Bey memutuskan penangguhan pemuatan berita yang diimbau itu, dan menggantinya dengan berita lain. Sebab, berita itu termasuk yang awet. Pemuatan berita yang menyangkut kasus percobaan pembunuhan terhadap pengusaha muda Afui Cemerlang, bos PT Putra Tanjung, agen tiket perusahaan penerbangan ini, memang sudah beberapa kali dilakukan Akcaya. Berita sebelumnya antara lain bersumber dari keluarga tersangka, dan dikonfirmasikan kepada Korem 121. Sedangkan berita yang "diimbau" penangguhan pemuatannya itu bersumber dari Pengacara Zulkarnaen Nasution, yang mempermasalahkan perlakuan agak kasar terhadap tiga tersangka, yang disidangkan pekan ini. Yang disesalkan Bey Akoub adalah tindakan "petugas" dari Polda Kal-Bar di ruang cetak. Menurut petugas Bagian Produksi Akcaya, Badri dan Untung Hartoadi, pada 21 Juli lalu, pukul 00.30 (Waktu Indonesia Tengah), tatkala mereka sedang menyelesaikan penataan film negatif untuk penerbitan hari itu, datang dua orang tamu tak diundang. Penampilan mereka meyakinkan, dan tak nampak mencurigakan. Kedua tamu itu membaca dengan teliti film negatif yang sedang ditata. Lalu seorang di antara mereka menanyakan jam terbit Akcaya. Meski tak mengenali mcreka, Badri menjawab apa adanya. "Sekitar pukul tiga sampai empat, setelah selesai dicetak," kata Badri. Kemudian, kedua tamu minta diperlihatkan lay out (tata letak) halaman I dan IV, yang sudah selesai. Ketika Badri memperlihatkan, tamu tak dikenal itu segera mengambilnya dan melangkah keluar. Badri tentu saja kaget, dan mencoba mencegahnya. Tamu itu lantas menunjukkan tanda pengenal sebagai petugas Polda Kal-Bar, yang tak sempat dicatat Badri. Selang satu jam, mereka datang lagi. Kata kedua tamu itu, mereka ingin mengkopi lay out yang dibawa tadi. Karena di Akcaya tidak ada mesin fotokopi, maka lay out itu dikopi di luar. Setelah dikopi, kemudian mereka kembalikan lagi. Cara tamu tak diundang itu melihat isi lay out Akcaya sudah barang tentu bikin Bey kesal. Padahal, kata Bey, di depan pintu masuk kantornya sudah tertempel SITU (Surat Izin Tempat Usaha). Dan, Akcaya juga punya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers. "Jadi, bukan perusahaan gelap yang harus diperiksa seenak sendiri," ujar Bey yang bertubuh gemuk itu. Hari itu juga Bey melayangkan sepucuk surat pengaduan kepada pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kal-Bar. Minta agar PWI turun tangan atas masalah yang dialami Akcaya. "Ini bukan lagi masuk ke dapur orang lain, tetapi sudah seperti masuk ke kamar tidur," ujar Bey. PWI Kal-Bar cukup tanggap. Menurut Ketuanya, Herry Hanwari, secara tertulis PWI Kal-Bar akan meneruskan persoalan itu ke PWI Pusat dan instansi-instansi yang berwenang. Tanggal 1 Agustus PWI Kal-Bar sudah mengeluarkan pernyataan yang disampaikan, antara lain kepada Kapolda Kal-Bar di Pontianak, Kapolri Jakarta, Menteri Penerangan, Pengurus PWI Pusat. Isi pernyataan itu menyesalkan tindakan yang dilakukan dua orang yang mengaku petugas Polda Kal-Bar. "Perbuatan itu jelas melanggar hukum, ujar Herry. Sementara itu, Polda Kal-Bar, yang dihubungi TEMPO, belum bisa menjelaskan persoalan itu. "Saya belum menerima laporannya," kata Kadispen Polda Kal-Bar Djoko Santoso. Suhardjo Hs., Laporan Djuanidi K.S. (Pontianak)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus