Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, DJP Menyatakan Akan Cari Sumber Penerimaan Baru

Kenaikan PPN menjadi 12 persen awalnya diproyeksi bakal menambah penerimaan negara Rp 75 triliun. Sekarang jadinya Rp 3,2 triliun.

2 Januari 2025 | 23.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat memberikan keterangan pers tentang PPN 12 Persen di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebut bakal berkurang karena PPN 12 persen hanya menyasar barang mewah. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mencari sumber pendapatan baru sebagai pengganti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suryo mengatakan DJP akan memaksimalkan sumber penerimaan pajak lain. “Tapi juga mencari sumber-sumber penerimaan ekstensifikasi dan intensifikasi,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Suryo upaya ekstensifikasi dan intensifikasi harus dijalankan tahun ini sekaligus memaksimalkan upaya yang sudah dilakukan DJP dari waktu ke waktu. Ekstensifikasi pajak adalah memperluas basis penerimaan pajak dengan menargetkan subjek dan objek pajak yang belum terdaftar. "Sedangkan intensifikasi adalah meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah ada," katanya.

Sebelumnya, seperti yang dituturkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun lewat keterangan resminya, kenaikan PPN diproyeksi bakal menambah penerimaan negara Rp 75 triliun. Namun karena penerapannya selektif untuk barang mewah saja, potensi penerimaan itu pun turun dengan hanya akan menambah penerimaan Rp 3,2 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Semula pemerintah berencana menaikkan tarif PPN sebesar satu persen per 1 Januari 2025 mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Seluruh barang yang menjadi objek PPN dengan tarif 11 persen naik menjadi 12 persen. Hanya tiga barang yang tarif pajaknya tetap 11 persen, yakni minyak goreng berjenis Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

Namun pada 31 Januari 2024, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah yang masuk kategori Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus