Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Alat Rapid Test Ilegal di Jawa Tengah, Polisi: Omzet Capai Rp 2,8 Miliar

Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar kasus peredaran alat rapid test ilegal yang tak berizin edar sehingga diduga palsu dan tak memenuhi syarat.

6 Mei 2021 | 13.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat gelar perkara peredaran alat tes cepat antigen tanpa izin. ANTARA/Wisnu Adhi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah kemarin membongkar kasus peredaran alat rapid test antigen ilegal. Disebut ilegal karena alat rapid test tersebut tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang, sehingga diduga palsu dan tidak memenuhi persyaratan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian telah menangkap seorang berinisial SPM berusia 34 tahun dan ditetapkan sebagai tersangka. "Yang merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta," kata Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene dan 121 boks alat rapid test antigen merek Hightop. Selain itu ditemukan 10 boks alat tes cepat antigen jenis saliva dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.

Polisi menangkap tersangka setelah sebelumnya menerima informasi mengenai maraknya penjualan alat kesehatan berupa alat rapid test antigen yang tidak berizin. "Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan undercover buy hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka," ujar Ahmad.

Ia menjelaskan, tersangka telah memasarkan alat tes cepat antigen ilegal itu di area Jawa Tengah sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021. "Pendapatan kotor selama lima bulan yang diterima tersangka mencapai Rp 2,8 miliar," kata Kapolda yang saat konferensi pers didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora.

Dalam kasus rapid test ilegal ini, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu tersangka akan dikenakan Pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus