Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kata Asosiasi Pengusaha Soal Daftar Positif Investasi

Pelaku usaha dalam negeri menilai penghapusan Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi (DPI) bisa memperbaiki iklim investasi.

25 Februari 2021 | 03.33 WIB

Sofjan Wanandi. TEMPO/Panca Syurkani
Perbesar
Sofjan Wanandi. TEMPO/Panca Syurkani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha dalam negeri menilai penghapusan konsep Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi (DPI) dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal bisa memperbaiki iklim investasi di dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan alih-alih dipusingkan dengan daftar panjang usaha yang tidak bisa dimasuki modal asing, calon investor bisa langsung menyasar usaha yang dibidik serta syarat yang menyertai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Daftar Positif Investasi ini lebih baik daripada Daftar Negatif Investasi selama ini. Ini yang selalu dikomplain investor luar negeri karena terkesan panjang dan semua sektor dilarang. Sekarang dengan daftar positif lebih jelas, yang tidak boleh disebutkan,” kata Sofjan saat dihubungi Bisnis.com, Rabu, 24 Februari 2021.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengklasifikasi DPI menjadi tiga jenis. Pertama adalah bidang usaha prioritas dengan kriteria merupakan program/proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, berorientasi ekspor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas akan diberikan insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday, investment allowance, serta pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pengembangan industri.

Selanjutnya terdapat kriteria bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dengan UMKM yaitu kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana, serta kegiatan usaha yang bersifat padat karya, dan memiliki warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun. Modal usaha untuk kegiatan di bidang usaha tersebut ditetapkan tidak melebihi Rp 10 miliar di luar nilai tanah bangunan.

Di samping itu, terdapat bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat dimasuki oleh semua penanam modal, baik asing hingga koperasi dan UMKM. Untuk penanam modal asing, ditetapkan hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar yang nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Terbukanya ruang untuk investasi asing masuk ke bidang usaha dengan syarat kemitraan dinilai Sofjan bisa membuka ruang peningkatan kapasitas UMKM di dalam negeri. Jika berkaca pada kondisi di negara maju seperti Jepang, Sofjan mengatakan kemitraan perusahaan besar dan UMKM lumrah terjadi.

Meski demikian, kehadiran DPI menurutnya tetap dihadapkan pada tantangan, terutama dari segi implementasi. Meskipun segala regulasi turunan UU Cipta Kerja hadir untuk membenahi iklim investasi dengan memangkas birokrasi yang rumit, Sofjan mengatakan bukan tak mungkin masih ada aral dalam eksekusi.

“Masalah kita sejak lama sejatinya di implementasi. Kadang di pelaksanaan di daerah ada kendala yang justru membuat investor mundur. Ini yang harus diantisipasi,” lanjutnya.

Senada, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pemangku kepentingan harus terus meninjau pelaksanaan dari regulasi soal daftar positif investasi agar tetap sesuai koridor kemudahan berusaha. “Karena itu ruang evaluasi harus tetap terbuka. Jangan sampai setelah ada payung hukum yang mengakomodasi kemudahan dari sisi implementasi tidak sejalan,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus