Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menanggapi gugatan nasabah mereka di Kudus, Jawa Tengah, ke Pengadilan Negeri Kudus.
"Bank Mandiri akan menghormati proses hukum serta berkomitmen mengganti dana nasabah, jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan," kata VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 D Minar G Pasaribu saat dihubungi Jumat, 8 Oktober 2021.
Gugatan datang dari Moch Imam Rofi'i setelah kehilangan dana di Bank Mandiri hingga Rp 5,8 miliar.
Selain menghormati proses hukum di pengadilan, kata Minar, Bank Mandiri akan memproses secara hukum apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri.
Dikutip dari Antara pada 6 Oktober 2021, Rofi'i mengaku awalnya melakukan pergantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus. Setelah dapat kartu ATM yang baru, dia menarik uang sebesar Rp 20 juta melalui ATM.
Tapi, dia kaget karena saldo akhir setelah penarikan tinggal tersisa Rp 128 juta. Padahal, saldo tabungannya mencapai Rp 5,9 miliar.
Rofi'i diketahui langsung melapor ke pihak Bank. Ternyata, ada empat transaksi pemindahbukuan dari rekeningnya. Dua transaksi pindah buku masing-masing Rp 2 miliar, satu transaksi pindah buku Rp 1,3 miliar, dan satu tarikan tunai Rp 500 juta.
Lalu dari laporan pihak bank, Rofi'i menyebut data dan identitas orang yang memindahbukukan tersebut bukanlah dia. Tapi, belum ada keterangan kenapa akhirnya kasus ini berujung ke pengadilan.
Saat ini, gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kudus Perkara ini terdaftar dengan nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds.
Juru Bicara PN Kudus Dewantoro membenarkan PN Kudus sudah menerima pendaftaran gugatan dari seorang warga Kudus terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus secara daring (e-Court) oleh penggugat Moch Imam Rofi'i melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, Rofi'i meminta majelis hakim menghukum Bank Mandiri Cabang Kudus untuk membayar kerugian yang diterima korban. Pertama, kerugian materil atas pembobolan rekening sebesar Rp 5,8 miliar.
Kedua, kerugian immateril atas beban psikologi akibat kejadian ini. Jumlah nominal yang dituntut oleh Rofií atas kerugian immateril ini mencapai Rp 50 miliar.
"Sehingga total kerugian yang wajib ditanggung oleh TERGUGAT (Bank Mandiri Cabang Kudus) adalah sebesar Rp 55,8 miliar," demikian bunyi petitum tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini