Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mencatat sepertiga atau 31 persen dari kecelakaan kapal sepanjang 2018 sampai 2020 terjadi pada kapal penangkap ikan. Menurut komite, kebanyakan dari kecelakaan ini hampir selalu menimbulkan korban tewas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Investigator Keselamatan Pelayaran KNKT Renan Hafsar menyebut ada sekitar 100 orang per tahun yang meninggal dalam kecelakaan kapal ikan. Secara akumulasi, jumlahnya mencapai 342 korban meninggal dan hilang dari 2018 sampai 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentunya ini data yang cukup menyedihkan sebenarnya, sudah darurat kapal ikan kalau boleh dibilang," kata Renan dalam paparannya di Rilis Akhir Tahun Capaian Kinerja KNKT secara virtual pada Senin, 20 Desember 2021.
Renan juga menyebut 79 persen kecelakaan yang melibatkan kapal penangkap ikan adalah orang yang jatuh ke laut. Selain itu, komite juga mencatat jumlah kapal ikan mengalami kecelakaan lebih tinggi ketimbang kapal muatan umum maupun kapal penumpang.
Kecelakaan kapal penangkap ikan ini adalah satu dari serangkaian kejadian yang diinvestigasi KNKT dalam 15 tahun terakhir. Angka kejadian yang diinvestigasi sempat naik dari 7 kejadian pada 2007 menjadi 39 kejadian pada 2018 atau yang tertinggi sepanjang 15 tahun terakhir.
Setelah itu, angkanya terus turun menjadi 25 kejadian pada 2019 dan 12 kejadian pada 2020. Tapi dari data hingga 5 Desember 2021, angkanya kembali naik menjadi 19 kejadian yang diinvestigasi KNKT.
Renan lalu mengungkapkan delapan temuan KNKT terkait kecelakaan kapal penangkap ikan ini. Dari aspek konstruksi, alat keselamatan, alat navigasi, alat komunikasi, pengawakan, manajemen, pengawasan, peraturan.
"Jadi memang kapal penangkap ikan ini masalahnya cukup kompleks," kata dia. Contohnya dari sisi peraturan, kata Renan, di mana saat ini belum tersedia aturan keselamatan khusus kapal ikan.
Pelaksana Tugas Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran KNKT Haryo Satmiko juga menyebut masalah kecelakaan kapal ikan ini menjadi polemik di komite.
Lantaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, komite hanya diperintahkan untuk melakukan investigasi untuk kecelakaan kapal dengan bobot di atas 100 Gross Tonage atau GT saja.
Batas minimal ini berlaku untuk investigasi kapal ikan maupun kapal penumpang. Padahal, kata dia, jumlah kecelakaan kapal dalam tiga tahun terakhir yang bisa mencapai sekitar 400 kecelakaan dialami oleh kapal dengan kapasitas di bawah 100 GT.
Haryo pun mencontohkan kecelakaan kapal ikan, layaknya sepeda motor yang paling banyak menjadi sumber kecelakaan di darat. "Memang kapal perikanan ini jadi simalakama bagi KNKT," kata dia.