Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO,Tangerang– PT Angkasa Pura II (Persero) mulai menerapkan prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal (lost item) yang ditemukan di bandara bandara yang dikelola perusahaan pelat merah itu. Prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal ini berlaku di seluruh bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II yang saat ini berjumlah 16 bandara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
VP of Airport Global Service Angkasa Pura II Anindita Galuh Wardhani mengatakan prosedur penanganan barang hilang/tertinggal berlaku sejak 1 September 2019 itu untuk memberikan kepastian penananganan terhadap barang hilang/tertinggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami pastikan barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu hingga nantinya diambil oleh pemilik barang tersebut," jelas Anindita Galuh Wardhani melalui keterangan tertulis, Ahad 8 September 2019.
Adapun barang hilang/tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara. Artinya, bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.
Barang hilang/tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai.
Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II:
a. Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.
b. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1x24 jam.
c. Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.
d. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).
Adapun bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara yang merasa barangnya hilang atau tertinggal maka bisa melaporkan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau langsung menghubungi Customer Service Angkasa Pura II di bandara. Aninditha mengatakan penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal. "Di terminal juga banyak dijumpai personil customer service yang siap merespons cepat laporan penumpang terkait barang hilang/tertinggal," katanya.
Aninditha memastikan, jika barang hilang/tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya sangat mudah dan cepat karena juga memanfaatkan aplikasi.
Pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST).
Lalu, personil AP II cukup mengunggah d BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa untuk mengambilnya di bandara.
JONIANSYAH HARDJONO