Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Ditjen Pajak menggunakan berbagai cara untuk meningkatkan jumlah pelaporan SPT tahunan.
Jumlah SPT yang dilaporkan baru 5,7 juta dari target 15,2 juta.
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pengisian SPT secara elektronik atau e-filling.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Jumlah penerimaan SPT hingga kemarin baru 5.712.584 laporan, yang terdiri atas wajib orang pribadi 5.538.041 laporan dan wajib pajak badan 174.543 laporan. Jumlah pelaporan SPT itu masih jauh dari target pada tahun ini, yang sebanyak 15,2 juta laporan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal batas waktu pelaporan yang tersisa untuk wajib pajak orang pribadi tinggal dua pekan, yaitu hingga 31 Maret 2022. Sedangkan tenggat pelaporan wajib pajak badan jatuh tempo pada 30 April mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, berujar, guna mengejar target pelaporan, otoritas terus melakukan sosialisasi, dari kantor pusat, unit vertikal, kantor wilayah, kantor pelayanan pajak, hingga kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
"Kami selalu menyarankan wajib pajak melaporkan lebih cepat dari tanggal jatuh tempo dengan menjalankan strategi optimalisasi kepatuhan pajak," kata Neil kepada Tempo, kemarin. Terlebih, saat ini proses penyampaian SPT dipermudah melalui laman DJP Online secara daring. Dari total SPT yang telah masuk, sebanyak 5.502.436 laporan merupakan SPT elektronik. Sedangkan SPT manual hanya 3,67 persen atau 210.148 laporan.
Papan sosialisasi pelaporan SPT online di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Neil menuturkan sosialisasi dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung melalui kanal publik Ditjen Pajak, media massa, media sosial, termasuk penyelenggaraan kelas pajak. "Kami juga mengirim surat elektronik kepada wajib pajak agar segera melaporkan SPT." Pengiriman pemberitahuan serupa juga dilakukan kepada perusahaan atau para pemberi kerja agar segera menerbitkan bukti potong PPh bagi karyawannya.
Khusus aparatur sipil negara, Ditjen Pajak telah bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengimbau agar seluruh pegawai melaporkan SPT tepat waktu. "Terakhir, kami menjadikan figur publik sebagai tokoh panutan penyampaian laporan SPT," ujar Neil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh pejabat negara telah melaporkan SPT secara serentak di kantor pusat Ditjen Pajak. Sri Mulyani lantas meminta masyarakat memanfaatkan kemudahan pengisian SPT secara elektronik (e-filling) guna memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak.
"Pajak merupakan sistem gotong royong, di mana yang membayar adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sedangkan yang miskin akan dibantu dari penerimaan pajak tersebut," ucapnya.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengungkapkan, untuk mendorong percepatan pelaporan SPT, diperlukan adanya insentif agar wajib pajak melakukannya pada awal periode. "Memang kebiasaan wajib pajak di Indonesia seperti itu, yakni selalu melaporkannya pada saat akhir," kata Fajry. Menurut dia, berdasarkan pelaporan SPT tahun lalu, digitalisasi administrasi yang dijalankan juga telah berjalan baik sehingga seharusnya jumlah pelaporan saat ini dapat mencapai target.
Adapun pada tahun lalu, laporan SPT tahunan secara keseluruhan mencapai 12.481.644 laporan, yang terdiri atas 11.608.649 wajib pajak orang pribadi dan 872.995 wajib pajak badan. Jumlah tersebut naik 13,3 persen dibanding pada periode yang sama pada 2020, yang sebanyak 11.020.002 laporan. "Saat ini, kami belum bisa menilai apakah lebih buruk daripada tahun lalu atau tidak sebelum masa pelaporan selesai," ucap Fajry.
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo