Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan, penyelesaian hak tagih negara atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus berjalan. Untuk mengejar target pengumpulan pada 2025, Kementerian Keuangan butuh anggaran Rp 10,25 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anak buah Sri Mulyani Indrawati itu mengatakan tahun depan ada hak tagih negara yang masih perlu dikejar sebesar Rp 2 triliun. Hal itu terdiri dari penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penguasaan fisik dan penyitaan dan menyelesaikan kasus-kasus hak tagih negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
”Kebutuhan ekstra effort yang kami bayangkan sebesar Rp 10,25 miliar untuk pembentukan komite penanganan hak tagih dana BLBI sebagai penganti Satgas,” ujar Suahasil saat rapat dengan Komisi XI di Senayan, dikutip dari YouTube DPR Selasa, 10 September 2024.
Selain untuk pembentukan komite pengganti Satgas, anggaran Rp 10 miliar bakal digunakan untuk melanjutkan upaya pembatasan pendataan. Juga meningkatkan informasi debitur dan obligor. “Serta pelatihan kemampuan aset tracing,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Keuangan memaparkan capaian satuan tugas atau Satgas BLBI yang mengumpulkan dalam berbagai macam bentuk tagihan dari obligor BLBI. Hingga 5 September 2024, jumlahnya Rp 38,88 triliun.
Suahasil merinci, ada yang berbentuk PNBP ke kas negara sebesar Rp 1,84 triliun ada pula bentuk sita atau penyerahan barang jaminan sebesar Rp 18,13 triliun. Lalu, ada penguasaan aset properti sebesar Rp 9,21 triliun, PSP dan hibah Rp 5,93 triliun dan PMN non-tunai Rp 3,77 triliun.
BLBI adalah dana yang dikucurkan oleh Bank Indonesia kepada bank umum pada saat krisis moneter tahun 1997-1998. Bendahara negara mengatakan saat itu negara harus melakukan penalangan atau bail out terhadap kondisi yang terjadi.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, penyelesaian disebut dilakukan lewat pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Badan tersebut menyuntikkan dana atau menanggung kewajiban dari bank-bank yang terlilit krisis. Akhirnya banyak dari utang yang ditanggung oleh BPPN tidak bisa direalisasikan sepenuhnya, meninggalkan beban utang besar kepada negara hingga pemerintah membentuk satgas untuk memastikan pengembalian hak tagih.
Satgas BLBI dibentuk sejak 2021 oleh Presiden Jokowi dan tugas Satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024, namun Kemenkeu menilai masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan.
Pilihan Editor: Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera