Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kekang-kekang yang, insya allah,...

Kemudahan dan kelonggaran diciptakan pemerintah melalui paket kebijaksanaan 24 desember 1987. ijin & prosedur coba diperlonggar, biaya tinggi ditekan. mendorong pertumbuhan ekspor nonmigas, dll.

2 Januari 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BISNIS tahun 1988 mungkin bukan bisnis yang serba cerah, tapi siapa tahu meriah. Dengan 48 keputusan -- mulai dari peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai keputusan menteri -- pemerintah nampak mencoba melepaskan, atau mengendurkan, kekangan kekuasaannya di berbagai bidang usaha. Artinya, menurut seorang pejabat, pemerintah mengambil risiko berkurangnya penerimaan dari pungutan dan dana tak resmi yang selama ini lengket di berbagai peraturan perizinan. Tahap demi tahap deregulasi dan debirokratisasi, sejak 1985,Juni 1987, dan terakhir pada 24 Desember lalu, menurut Menko Ekuin Ali Wardhana, terutama untuk mendorong pertumbuhan ekspor nonmigas dan pariwisata. Tak disebutkan bahwa tahun ini dan tahun-tahun mendatang akan merupakan masa sulit yang harus disongsong dengan berbagai perangkat peraturan. Tapi setidaknya sudah terbukti, sektor usaha tertentu tumbuh dalam iklim yang longgar. Nilai ekspor nonmigas dalam enam bulan terakhir ini, misalnya, terdorong hingga dapat mencapai lebih dari 800 juta dolar per bulan. Beberapa keputusan, terutama yang menyangkut penanaman modal dan perdagangan, terasa benar merupakan kelanjutan upaya mengurangi campur tangan birokrasi. Berbagai persyaratan investasi asing, PMA, diperlonggar. Fasilitas bagi PMA akan disamakan dengan PMDN, misalnya masuk di bidang usaha yang sudah tertutup tapi masih terbuka untuk PMDN, memperoleh kredit dari bank pemerintah, mendistribusikan langsung hasil produksinya, bila 51% saham sudah dikuasai mitra nasionalnya - bisa juga hanya 45%, asal 20% di antaranya dimasyarakatkan Sebelumnya, yang dianggap sulit dilaksanakan, untuk mendapat perlakuan istimewa itu PMA harus memenuhi syarat: setidaknya 75% sahamnya dimiliki mitra nasional, atau 51% sahamnya dijual di bursa, atau 51% sahamnya di jual dengan 20% diantaranya lewat go public. Batas ~vaktu peningkatan saham nasional juga diperpanjang: dari 10 tahun menjadi 15 tahun -- dengan kemungklnan perpanlangan 5 tahun. Hal itu, di samping memberikan kepastian berusaha bagi investor asing, juga -- dalam prakteknya selama ini -- ada beberapa mitra nasional yang belum mampu mengambil alih saham pada waktu yang ditentukan. Fasilitas lain, seperti penangguhan atau pembebasan pajak tertentu yang diberikan kepada PMDN, juga akan diberikan kepada PMA bila yang bersangkutan mengekspor hasil produknya sekurang-kurangnya 65%. Sebelumnya, untuk memperoleh kemudahan, PMA harus mengekspor seluruh atau sekurang-kurangnya 85% hasil produksinya. Perusahaan yang mengekspor sebagian besar hasil produksinya boleh menggunakan tenaga asing. Dulu memang dibatasi, hanya untuk menduduki jabatan-jabatan yang belum dapat diisi oleh WNI, sekarang bebas: boleh mengangkat direktur atau tenaga ahli asing berapa pun yang dibutuhkan. Sejumlah pemecahan masalah penanaman modal yang tercakup dalam paket tersebut, terutama yang menyangkut PMA, bagaikan menjawab hampir semua gerutuan investor asing selama ini -- terutama pemodal Jepang yang rajin menyusun da~tar keluh-kesah mengenai regulasi di sini. Prosedur untuk mendapatkan modal - kapitalisasi - dari masyarakat melalui bursa juga termasuk yang disederhanakan dan diperingan. Perusahaan dengan modal 100 juta rupiah, minimal sudah berjalan dua tahun dan mencatat untung, boleh menambah modal 49% di bursa. Jumlah dokumen dipangkas dari 8 tinggal 3 macam (prospektus, laporan keuangan. dan anggaran dasar), lzm akan diproses paling lama sebulan, dan asal dapat menampilkan laba saja -- tak disyaratkan minimal 10% seperti dulu. Dengan tingginya suku bunga kredit bank, dewasa ini pasar modal mungkin merupakan alternatif untuk Jadl arena mencari modal murah. Hanya saja, perusahaan yang hendak memasyarakatkan diri itu harus mendapatkan penjamin dari kalangan PPUE (Persatuan Pedagang Uang dan Efek). Namun, seberapa Jauh para pemilik modal bakal datang ramai-ramai bermain di arena spekulasi yang ngejelimet masih akan dilihat. Dibukanya kesempatan bagi perusahaan atau perorangan asmg bermam di situ barangkali bakal meramalkan pasar saham sepertl di bursa internasional. Dua kebijaksanaan baru yang diduga bakal merangsang ekspor adalah penyederhanaan izin ekspor. Eksportir tak perlu mengurus izin mcam-macam. Asal punya izin usaha, SIUP, mereka boleh mengekspor apa saja, asalkan bukan komoditi yang diatur oleh kuota (kopi, tekstil, atau kayu lapis). Dulu, eksportir diharuskan mengurus izin untuk setiap komoditi yang akan diekspor. "Makan tempo, dan habis biaya tak terduga beberapa ratus ribu rupiah untuk mengurus satu lzin," kata seorang pengusaha. Tak ada lagi ketentuan mengenai angka pengenal ekspor dan impor terbatas (APET dan APIT) atau izin pembelian dan perdagangan dalam negeri (IPDNT bagi PMA dan PMDN). Perusahaan asing yang telah berproduksi dan sudah mengekspor hasil produksinya~ kini diizinkan~ membeli hasil produksi perusahaan lain untuk diekspor. Di bidang impor, meski banyak fasilitas diberikan untuk memasukkan bahan baku dan penolong yang barang jadinya akan diekspor, tampaknya pemerintah masih sangat hati-hati: tetap memperhatikan perlindungan yang waJar dan menyeluruh bagi piroduksi dalam negeri. Devisa 'kan juga tetap harus dihemat. Yang impornya tetap diatur, misalnya kacang tanah, bahan baku susu, dan produk susu jadi, serta bahan baku plastik. Beberapa jenis barang juga masih masih ditetapkan hanya boleh diimpor oleh perusahaan tertentu. Misalnya, minyak pelumas dan gemuk pelumas oleh Pertamina, lalu mesiu, dinamit, dan selatin ledak oleh PT (Persero) Dahana. Tapi 278 jenis barang yang dulu hanya boleh diimpor agen tunggal diperkecil JUmlahnya tinggal 70. Selebihnya, seperti beberapa jenis alat besar dan suku cadangnya, atau mesin dan peralatannya, boleh diimpor oleh perusahaan yang langsung membutuhkannya sebagai bahan baku, importir umum, dan importir yang ditugasi pemerintah untuk mengimpor komoditi tertentu (misalnya: beberapa jenis mesin dan peralatan pertaman). PT Krakatau Steel, yang selama ini ditunjuk sebagai pelaksana impor 92 komoditi kelompok produk industri logam, dalam tata niaga impor yang baru ini terpaksa menyerahkan haknya untuk mengimpor 42 komoditi kepada importir umum. Misalnya mulai dari rantai kapal, kawat baja ukuran tertentu, beberapa jenis paku, sampai besi beton. Hal baru dalam paket 24 Desember adalah yang menyangkut kemudahan perizinan di bidang pariwisata. Dari 33 jenis izin yang selama ini berlaku dipangkas tinggal dua: izin sementara, yang berlaku tiga tahun, dan izin tetap. Cara memperolehnya pun sangat disederhanakan: cukup diurus di bawah atap Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi. Izin sementara mencakup pemasangan sarana-sarana perhotelan, seperti lift, boiler, generator, peralatan mekanik dan elektronik. Sedangkan izin tetap, yang diberikan tanpa batas waktu, meliputi 22 jenis izin yang selama ini harus dimintakan ke berbagai instansi. Misalnya izin-izin untuk penyelenggaraan siaran video, kolam renang, mandi uap, restoran, diskotek, dan lain-lain yang selama ini harus dimintakan dari departemen teknis. Dijanjikan, melalui Instruksi Presiden (Inpres No. 7 Tahun 1987) kepada para menteri, panglima ABRI, dan gubernur yang instansinya selama ini membuka loket untuk pengurusan izin hotel, perusahaan perjalanan, restoran, wisata bahari, dan obyek wisata, pengusaha tidak akan dikenai pungutan dalam mengurus izin-izin itu. Kecuali untuk memperoleh penllaian dan penetapan golongan hotel dan restoran. Juga berbagai retribusi yang masih merupakan hak pemerintah daerah, seperti untuk izin bangunan, undang-undang gangguan, penggunaan alr tanah, dan Izin lokasi. Nah, iklim sudah diciptakan, gelanggang sudah diperluas Tinggal ditunggu benarkah birokrasl d~ Iapls bawah dan menengah tak mendapatkan akal baru untuk mengatur. Dan tentu saja ting~al ditunggu bisakah orang bisnis memang benar mampu berbisnis. Max Wangkar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus