Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemendag Ungkap Selisih Kebutuhan dan Produksi Minyak Goreng Mendekati Normal

Kemendag menyebutkan produksi minyak goreng sudah mendekati kebutuhan.

6 Maret 2022 | 09.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menyelupkan jari warga kedalam tinta sebagai tanda sudah membeli minyak goreng saat berlangsungnya operasi pasar minyak goreng di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat 4 Maret 2022. Operasi pasar yang dilaksanakan oleh Polres Metro Jakarta Selatan di sejumlah polsek akan berlangsung hingga enam hari ke depan dengan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu/liternya dengan pembatasan pembelian 4 liter setiap warga. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didid Noordiatmoko mengatakan saat ini produksi minyak goreng sudah mendekati kebutuhan sehingga kelangkaan terhadap produk tersebut seharusnya bisa teratasi paling lambat akhir Maret 2022. 

“Persediaan sebenarnya tersedia. Selisih kebutuhan ini sudah mendekati normal. Akhir bulan ini secara teoritis sudah cukup,” kata Didid saat memantau operasi pasar minyak goreng di Pasar Alang-Alang Lebar Palembang, Sabtu 5 Maret 2022, bersama Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Ia mencontohkan seperti produsen minyak goreng di Sumatera Selatan, saat ini sudah memproduksi 300 ton per bulan atau sudah mendekati kebutuhan daerah ini. Jika pun terdapat selisih diperkirakan hanya 10 persen.

Ketika ditanya mengapa kelangkaan minyak goreng ini berlarut-larut, Didid mengatakan ini lantaran kompleksnya persoalan dari hulu hingga ke hilir.

Pemerintah secara bertahap menyelesaikan persoalan produksi hingga distribusi minyak goreng sehingga minyak goreng dapat diperoleh dengan mudah dengan harga yang terjangkau di masyarakat.

Akan tetapi, kata dia, muncul persoalan baru yang merupakan dampak dari kenaikan harga dan kelangkaan barang yakni 
panic buying. Lantaran sempat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, membuat masyarakat membeli melebih kebutuhan ketika mendapatkan kesempatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Padahal hasil riset menyebutkan kebutuhan minyak goreng per orang hanya 0,8-1 liter per bulan. Artinya, kini banyak rumah tangga menyetok minyak goreng. “Tapi ini baru terindikasi,” kata dia.

Sembari menunggu stabilnya antara permintaan dan ketersediaan barang ini, pemerintah akan menggelar operasi pasar di setiap kabupaten/kota di Sumsel mulai pekan depan.

Dalam operasi pasar ini masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), untuk minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak curah Rp11.500 per liter.

Sementara itu Head Unit PT Sinar Alam Permai Simon Panjaitan mengatakan selaku produsen minyak goreng merek Fortune, Sania, dan Sofia, pihaknya dalam posisi sulit saat ini.

“Harga bahan baku (minyak sawit) naik, sementara kami diminta pemerintah untuk menjual dengan harga murah agar masyarakat beli sesuai HET,” kata dia.

Saat ini perusahaannya memproduksi 10 ribu ton minyak goreng per bulan atau belum kembali seperti produksi normal yang rata-rata 13 ribu ton per bulan.

Menurutnya, semua pihak harus peduli terhadap persoalan ini, termasuk masyarakat yang diharapkan tidak panic buying.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BACA: Jhonlin Agro Raya Bangun Pabrik Minyak Goreng Berkapasitas 160 Ton per Hari

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus