Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024, Keputusan Menteri ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus internasional dari semula 34 bandara. Tujuan penetapan ini adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk akibat pendemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keputusan Menteri Perhubungan nomor 31/2024 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub atau pengumpan interasional di negara sendiri,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Minggu, 28 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang resmi dibuka sejak 2015 hingga 2021 ini, hanya beberapa saja yang melayani penerbangan ke luar negeri. Sementara bandara internasional lainnya, kata Adita hanya melayani penerbangan jarak dekat atau ke satu atau dua negara saja.
“Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional,” kata dia.
Perbedaan Bandara Internasional dan Domestik
Dikutip dari sttkd.ac.id berikut adalah perbedaan antara bandara internasional dan domestik:
Jalur dan Rute Penerbangannya
Bandar udara internasional menyediakan layanan penerbangan jarak jauh ke berbagai negara di dunia sementara bandara domestik hanya melayani rute lokal.
Fasilitas
Selain rute, perbedaan bandara internasional dan domestik juga bisa terlihat dari segi fasilitas yang tersedia. Pertama dari segi skala dan kapasitas, bandara internasional pasti lebih besar dan lengkap jika kita bandingkan dengan domestik.
Selain ukuran, ada perbedaan juga pada jumlah fasilitas tersebut. Sebagai contoh, bandara domestik normalnya hanya memiliki 2 terminal, sedangkan bandara internasional bisa 3-4 terminal.
Lebih lanjut, berikut adalah tiga fasilitas yang wajib ada di bandara internasional dan tidak ada di bandara domestik:
1. Pabean (custom) : pabean adalah instansi yang mengawasi dan mengurus bea impor dan ekspor. Jika ada barang yang masuk atau dikirim ke luar negeri maka harus melalui proses ini.
2. Imigrasi : memproses pemindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap.
3. Karantina : pengecekan dan pemeriksaan untuk penumpang, hewan, tumbuhan, dan penumpang memastikan semuanya aman dan sesuai standar.
Selain itu, Kemenhub memastikan bahwa tidak ada perbedaan perihal kualitas pelayanan, baik di bandara internasional maupun di bandara domestik. Adita mengatakan bahwa seluruh operasional bandara mengacu pada ketentuan International Civil Aviation Organization yang berpusat di Canada.
“Bisa dibilang tidak ada bedanya. Dari keamanan, karena yang paling tama kalau penerbangan kan safety. Itu semua sama,” kata Adita. Standar pelayanan antara bandara internasional dan domestik juga tidak terdapat perbedaan.
Menurut dia, yang membedakan status penggunaan kedua bandara itu ialah komponen bea cukai, imigrasi, dan karantina. Ia mengatakan bahwa tiga komponen itu hanya diterapkan untuk bandara internasional.
“Kalau domestik kan tidak perlu. Enggak ada perbedaan istilahnya kualitas, pelayanan, atau dari aspek keamanan semuanya sama,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggan tersediri bagi wilayah tersebut. Namun, kata dia, negara perlu melihat secara untung dan rugi.
“Kalau memang tidak efisien, tidak optimal, dan malah banyak operasional yang enggak perlu, kan perlu kami tinjau lagi,” katanya. Kemenhub juga tidak menutup kemungkinan mengubah kembali status bandara domestik menjadi bandara internasional.
Daftar Bandara Internasional dan Bandara Domestik di Indonesia
Berikut 17 Bandara Internasional setelah keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024 lalu:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Berikutnya adalah 17 Bandara yang statusnya berubah menjadi bandara domestik:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
3. Bandara Raja Hajil Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
5. Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
8. Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY
9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
10. Bandara Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
12. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
13. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
15. Bandara El Tari, Kupang, NTT
16. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I NOVALI PANJI NUGROHO I AISYAH AMIRA WAKANG