Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

Kemenkeu akan kembali melelang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

26 Januari 2024 | 11.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tommy Soeharto sempat mendekam di Lapas Cipinang karena terlibat dalam pembunuhan Syafiuddin Kartasasmita. Selepas bebas, ia kembali berkiprah di partai Golkar dengan jabatan terakhir sebagai anggota dewan pembina. Namun, ia keluar dari Golkar dan mendirikan Partai Berkarya pada 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali melelang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Aset Tommy Soeharto masih belum laku, mungkin akan dilelang ulang di 2024,” ujar Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto dalam media briefing di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun aset Tommy Soeharto sudah dilelang sebanyak tiga kali sejak 2022 dan masih belum mendapatkan penawaran masuk hingga saat ini. Aset tersebut sebelumnya disita sejak 2021.

Joko menduga sedikitnya ada dua alasan yang membuat aset PT Timor Putra Nasional (TPN) tersebut sulit mendapatkan pembeli. Dua penyebab itu adalah masalah harga dan asumsi bahwa aset tersebut merupakan barang bermasalah.

“Tapi itu biasa, namanya lelang kan ada sitaan Kejaksaan juga laku. Mungkin belum dapat pembeli yang pas saja,” ujar Joko.

Joko juga belum bisa menyebutkan tanggal pasti waktu dilakukannya lelang aset-aset milik Tommy Soeharto tersebut. Pasalnya, hal ini masih menunggu permohonan lelang dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN.

Bila permintaan PKKN sudah diajukan, Joko mengatakan informasi pelaksanaan lelang aset-aset milik Tommy Soeharto bisa diumumkan ke publik.

Sejumlah aset milik Tommy Soeharto yang dimaksud adalah empat bidang tanah yakni:

- tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors,

- tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

- tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors,

- tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Sementara nilai lelang aset PT TPN itu dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.

Sedangkan limit jaminan yang ditetapkan juga turun dari Rp 1 triliun, menjadi Rp430 miliar, dan turun lagi menjadi Rp 420 miliar pada lelang terakhir yang dilakukan terhadap aset milik Tommy Soeharto tersebut.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus