Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyebut ada konsekuensi bagi daerah yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau enggak menyalurkan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Boediarso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.
Baca: Pembayaran THR PNS 2018 yang Bikin Daerah Berhati-hati
Berdasarkan peraturan perundangan, Boediarso mengatakan BPK bakal memeriksa keuangan di daerah. Perkara penyaluran THR itu bisa menjadi temuan apabila saat pertanggungjawaban anggaran ternyata tidak sesuai. Padahal pada penyusunan APBD menyatakan itu.
Baca: Petugas Kebersihan Ditangkap Karena Minta THR, Ternyata..
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemberian THR maupun gaji ke-13 oleh pemerintah daerah," kata Boediarso, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Kendati demikian, Boediarso mengatakan tidak ada sanksi yang dikenakan kepada daerah yang tidak menyalurkan THR itu. "Enggak ada. Kan Mendagri sudah bilang enggak ada sanksi," ujar dia.
Baca: Sandiaga: Anggaran THR DKI Rp 500 M, Honorer Juga Dapat
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin seluruh Pegawai Negeri Sipil PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Padahal, ada beberapa kepala daerah menyatakan keberatannya soal THR PNS 2018 di daerah yang mesti ditanggung APBD.
Menurut Sri Mulyani, semua daerah telah menganggarkan THR untuk PNS. “Itu sudah dianggarkan, iya,” kata dia.
Sri Mulyani menyatakan telah membicarakan permasalahan THR itu dengan Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo.
Kementerian Keuangan pun, kata dia, telah menelepon satu per satu pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. “Kita cek satu-satu, posisi 542 provinsi dan kabupaten-kota telah menganggarkan THR, atau dalam nomenklatur di daerah itu gaji ke-14,” ujar Sri Mulyani.
Bahkan, bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan banyak daerah yang telah melakukan pembayarannya. Hingga 5 Juni, jumlah daerah yang telah melakukan pembayaran THR PNS 2018 terdiri dari 202 kabupaten, 48 kota, 19 provinsi.
Adapun yang dibayarkan adalah komponen gaji pokok, tunjangan melekat atau di luar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), dan penghasilan bulan Mei take home pay.
Sebagian daerah, kata dia, ada yang menganggarkan berdasarkan penerimaan bulan Mei. Ada pula daerah yang menganggarkan gaji pokok. “Kalau begitu berarti perlu melakukan penyesuaian,” ujar dia. “Poin saya, semua daerah sudah menganggarkan THR di dalam APBD-nya.”