Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan kewajiban investor untuk merealisasikan investasinya maksimal satu tahun sejak ditetapkannya keputusan tax holiday untuk mendorong investor merealisasikan investasinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kita ingin agar komitmen investasi dengan fasilitas pajak ini benar-benar terealisasi. Ini juga untuk mendukung BKPM dalam kinerja realisasi investasi," kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Jumat 9 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yoga menambahkan bahwa secara prinsip PMK No.130/2020 mengulas tiga pokok penting dalam proses pemberian fasilitas libur pajak atau tax holiday. Pertama, pelimpahan kewenangan kepada Kepala BKPM untuk menerbitkan keputusan pemberian tax holiday.
Kedua, penambahan syarat komitmen untuk mulai merealisasikan penanaman modalnya paling lambat 1 tahun setelah diberikan keputusan tax holiday. Poin ini dibuat untuk menjamin investasi memang akan dilakukan oleh calon investor.
Ketiga, untuk industri nonpionir, tetap dapat diberikan insetif tax holiday berdasarkan kriteria kuantitatif industri pionir, dan dilakukan scoring untuk menentukan diberikannya insentif tax holiday.
Pemerintah merevisi ketentuan fasilitas pengurangan PPh badan atau tax holiday dengan menerbitkan PMK No.130/PMK.010/2020.
Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menambahkan kriteria wajib pajak (WP) yang bisa memperoleh fasilitas tax holiday adalah WP yang telah berkomitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah keputusan pengurangan PPh badan.
Selain itu, aturan baru tersebut juga mengubah mekanisme penentuan rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri pionir yang sebelumnya harus lewat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perkenomian, kini cukup berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam catatan Bisnis, fasilitas tax holiday diberikan kepada WP yang melakukan penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar. Jumlah fasilitas tax holiday yang dapat diperoleh WP mencapai 100 persen bagi penanaman modal baru paling sedikit Rp500 miliar dan 50 persen bagi penanaman modal baru senilai Rp100 miliar - Rp100 miliar.
Adapun, jangka waktu pemberian fasilitas fiskal ini dibagi dalam lima kategori yakni 5 tahun untuk penanaman modal baru senilai Rp500 miliar - Rp1 triliun, 7 tahun untuk penanaman modal baru Rp1 triliun - Rp5 triliun, 10 tahun untuk penanaman modal Rp5 triliun - Rp15 triliun.
Jangka waktu lainnya adalah 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai Rp15 milar - kurang dari Rp30 triliun hingga 20 untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30 triliun.