Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi, berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berlomba-lomba untuk menarik investasi atau penanaman modal. Salah satu cara yang digunakan untuk menarik investasi adalah memberikan insentif perpajakan kepada perusahaan yang berkeinginan untuk berinvestasi, seperti memberi pembebasan pajak atau yang dikenal sebagai tax holiday.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Istilah tax holiday pun semakin sering muncul dan jadi perbincangan. Hal ini dikarenakan konsep tax holiday diharapkan mampu menarik minat investor untuk melakukan investasi di Indonesia, sehingga memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional. Namun sebenarnya, apa yang dimaksud dengan tax holiday?
Pengertian Tax Holiday
Mengutip dari Jurnal Pajak dan Keuangan Negara PKN STAN, tax holiday merupakan insentif pajak yang diberikan melalui pembebasan dari pajak penghasilan badan dan/atau pengurangan tarif pajak atas pajak penghasilan badan. Tax holiday diberikan kepada perusahaan yang baru didirikan dan dengan jangka waktu yang terbatas. Jangka waktu efektif dari tax holiday tergantung dari awal berlakunya tax holiday.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awal berlakunya tax holiday dapat berupa tanggal didirikan atau terdaftarnya perusahaan secara resmi, tanggal pertama kali berproduksi atau usaha mulai dijalankan, tahun saat pertama kali mendapatkan profit, atau tahun saat pertama kali memperoleh penghasilan kena pajak. Itu artinya, Selama periode tax holiday, subjek yang memenuhi kriteria tertentu dapat menikmati keringanan pajak atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali.
Tujuan utama dari tax holiday adalah untuk mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja dalam suatu wilayah atau sektor tertentu. Adapun ketentuan tax holiday saat ini diatur dalam PMK 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Selanjutnya: Fasilitas tax holiday
Fasilitas Tax Holiday
Bagi wajib pajak (WP) yang melakukan investasi dalam sektor-sektor usaha tertentu dan/atau di wilayah-wilayah yang mendapat prioritas utama dalam skala nasional, diberikan kesempatan untuk mendapatkan fasilitas perpajakan. Ketentuan pemberian fasilitas ini dijelaskan dalam Pasal 31A dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa revisi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Fasilitas perpajakan ini meliputi:
1. Pengurangan penghasilan bersih hingga maksimal 30% dari total nilai investasi yang dilakukan.
2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
3. Kompensasi kerugian dalam jangka waktu yang lebih panjang, dengan batasan maksimal 10 tahun.
4. Penerapan tarif pajak penghasilan sebesar 10% terhadap dividen sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26, kecuali jika kesepakatan perpajakan internasional menetapkan tarif yang lebih rendah.
Syarat Wajib Tax Holiday
Tidak semua perusahaan dapat dengan mudah mengambil keuntungan dari tax holiday. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas "tax holiday" sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2020. Beberapa persyaratannya antara lain sebagai berikut:
1. Perusahaan harus termasuk dalam kategori Industri Pionir yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum Indonesia.
2. Perusahaan yang mempunyai rencana penanaman modal baru yang belum pernah menerima keputusan penolakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau keputusan-keputusan lainnya.
3. Wajib pajak harus memiliki rencana investasi atau penanaman modal baru minimal sejumlah Rp100 miliar dengan besaran fasilitas yang berbeda.
4. Wajib pajak atau penanam modal harus mematuhi rasio utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/PMK.10/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Penghitungan Pajak Penghasilan.
5. Wajib pajak atau penanam modal wajib memiliki komitmen untuk menjalankan rencana penanaman modal dalam satu tahun setelah keputusan pengurangan PPh Badan diberikan.
RIZKI DEWI