Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkomdigi Bertemu PPATK Bahas Pencegahan Transaksi Judi Online Lewat Transfer Pulsa

Kemenkomdigi dan sejumlah instansi terkait sedang dalam upaya mencegah dan mempersempit ruang gerak aktivitas judi online.

3 Desember 2024 | 15.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) gelar rapat khusus membahas pencegahan transaksi judi online lewat transfer pulsa pada Selasa, 3 Desember 2024. Layanan transfer pulsa ditengarai menjadi salah satu metode deposit judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkomdigi, Ismail, mengatakan rapat ini merupakan pembahasan awal dan akan ditindaklanjuti dengan sejumlah diskusi teknis. Sejumlah pihak dari layanan operator seluler juga diajak untuk berdiskusi di rapat tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini meeting awal, akan ditindaklanjuti rapat teknis untuk membahas secara detail langkah yang akan dilakukan,” kata Ismail usai rapat di Gedung Menkomdigi, Jakarta Pusat.

Pada prinsipnya, kata dia, Kemenkomdigi dan sejumlah instansi terkait sedang dalam upaya mencegah dan mempersempit ruang gerak aktivitas judi online. Menurutnya, pekan depan para operator seluler mulai membantu mengirimkan blasting lewat SMS untuk memberikan peringatan kepada para pemain judi online.

Pada forum yang sama, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono mengungkap total perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp283 triliun hingga kuartal ketiga 2024. Sementara itu, angka deposit judi online besarnya Rp43 triliun.

“Kami memiliki database yang cukup database yang cukup lengkap mengenai pemain judi online dan aliran-aliran dananya,” kata.

Danang mengatakan saat ini sedang bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk melakukan sejumlah langkah pencegahan judi online. Lebih lanjut, salah satu fokus pencegahannya yakni agar pemain judi online yang sudah teridentifikasi tersebut tidak kembali ke lubang yang sama. Pasalnya, kata dia, judi online bisa digolongkan tindak pidana menurut kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP.

Selain itu, Danang mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan pihak operator seluler. “Melalui bantuan teman-teman operator seluler bisa memberikan warming kepada para pemain untuk menghentikan aktivitasnya,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus