Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkominfo Kerja sama dengan Google Berantas Judi Online Pakai AI, Gunakan Teknik Pencegahan

Kemenkominfo berencana akan berkoordinasi lagi dengan berbagai platform atau aplikasi lain selain Google dalam upaya pemberantasan judi online

12 Juni 2024 | 04.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Barang bukti judi online di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah bekerja sama dengan Google, Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kemenkominfo berencana akan berkoordinasi lagi dengan berbagai platform digital lain dalam upaya pemberantasan judi online. “Saya kira bukan hanya dengan Google, tapi aplikasi lain. Karena konten judi online menyusup ke mana-mana bukan hanya Google,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, kepada Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Usman, Google memang berencana menggunakan kecerdasan buatan atau artificial inteligent (AI) untuk mencegah konten dan situs judi online. Sedangkan penerapannya, kata Usman, berada di platform masing-masing sehingga perlu berkoordinasi dengan platform lainnya. “Tapi itu platform yang menerapkan karena nanti ditempelkan atau dipasang di aplikasi mereka. Kami inginnya ya secepatnya. Lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemanfaatan AI dalam pemberantasan judi online menggunakan teknik pencegahan atau pre-bunking. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah bertemu dengan Google dan meminta pola kerja pre-bunking, alih-alih debunking yang harus memblokir atau take down konten dan situs. “Kalau bisa kami cegah masuk kan tak perlu diblokir. Blokir itu yang sudah masuk dalam bentuk website dan konten. Paling tidak, pekerjaan memblokir dan menurunkan atau take down jadi berkurang. Ini pre-bunking,” ujarnya.

Kominfo memberi peringatan keras kepada penyelenggara digital di Indonesia yang tidak memberantas konten terkait judi daring atau judi online, salah satunya Telegram. Pasalnya, aplikasi pesan singkat asal Rusia itu dianggap tidak kooperatif.

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yaitu peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” kata Budi Arie dalam konferensi pers judi online yang berlangsung virtual di Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2024. 

Dia mengatakan bahwa platform digital seperti Telegram akan dikenai denda sebesar Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi slot. Hal itu didasarkan pada pemantauan Kementerian Kominfo yang masih menemukan banyak konten dengan kata kunci terkait judi online. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus