Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih terus merundingkan tarif impor dengan Amerika Serikat (AS). Salah satu tawaran Indonesia adalah merelaksasi kebijakan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dinilai Presiden Donald Trump menghambat kepentingan perdagangan negaranya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Merespons negosiasi itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan belum memberlakukan regulasi khusus TKDN produk teknologi informasi dan komunikasi atau information communication and technology (ICT). “Regulasi TKDN ICT belum ada, terus apanya akan dideregulasi?” Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 23 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Febri mengatakan, selama ini kebutuhan server untuk data center yang dibeli pemerintah atau swasta melalui impor tidak membutuhkan kebijakan TKDN. Ia menyatakan industri dalam negeri belum mampu memproduksi produk server. Ia pun memastikan impor ICT bebas dari TKDN.
Ia menyatakan Kemenperin belum pernah menerima keluhan dari empat perusahaan Amerika Serikat yakni Apple Inc, GE (General Electric), Oracle, dan Microsoft terkait dengan TKDN ICT. Begitu juga dari pemerintah dan BUMN, menurut Febri, belum ada yang pernah menyampaikan keluhan kebijakan TKDN terkait dengan pengadaan server.
Apple Inc misalnya, belum pernah menyampaikan keluhan terkait TKDN HKT. Sebaliknya, kata Febri, perusahaan tersebut mengusulkan adanya pasal skema 3 riset dan inovasi pada Peraturan Menteri Industri Nomor 29 Tahun 2017 untuk memfasilitasi kepentingan penjualan produk smartphone-nya di Indonesia.
Apple juga menyatakan belum mampu membangun fasilitas produksi smartphone dalam kurun waktu tiga tahun di Indonesia. "Mereka (Apple Inc.) yang menginginkan skema 3, inovasi dan penelitian untuk mendapatkan skor TKDN hingga mencapai threshold,” ujar Febri.
Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR), Amerika Serikat memetakan hambatan perdagangan terhadap Indonesia. Salah satunya adalah TKDN.
Indonesia memberlakukan sejumlah persyaratan kandungan lokal pada teknologi informasi dan komunikasi tertentu agar produk tersebut dapat dijual di Indonesia. Persyaratan ini diesbut membatasi kemampuan perusahaan-perusahaan AS untuk menjual berbagai produk telekomunikasi dan elektronik di pasar Indonesia. Amerika Serikat terus mendesak Indonesia untuk menghapus hambatan-hambatan ini.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Analis Prediksi Rupiah akan Menguat Seiring Rencana Dialog AS dan China