Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemenperin Sebut Sektor Industri Kembali Alami Kontraksi di Bulan November

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa sektor industri di Indonesia kembali mengalami kontraksi di bulan November 2024.

2 Desember 2024 | 17.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa sektor industri di Indonesia kembali mengalami kontraksi di bulan November 2024. Menjelang akhir tahun 2024, Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia masih menunjukkan posisi kontraksi pada level 49,6. Hal ini menunjukkan Indonesia telah mengalami kontraksi industri selama lima bulan beruntun sejak Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan terjadinya kontraksi ini dikarenakan kebijakan maupun regulasi yang dibuat oleh pemerintah masih belum mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Padahal, kata Febri, dunia industri sangat membutuhkan regulasi yang memberikan dampak positif bagi sektor industri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Masih banyak regulasi yang belum mendukung industri dalam negeri, padahal regulasi tersebut dibutuhkan oleh manufaktur,” ujar Febri dalam keterangan tertulis seperti dikutip Senin, 2 Desember 2024.

Febri mengatakan, beberapa regulasi yang berlaku saat ini justru menghambat pertumbuhan sektor industri itu sendiri. Hal ini yang membuat skor PMI manufaktur Indonesia saat ini kontraksi karena adanya resiliensi industri manufaktur dalam negeri.

“Regulasi yang ada saat ini malah mempersulit ruang gerak industri untuk meningkatkan utilisasi produksinya,” ucapnya.

Selain itu, gempuran produk jadi impor, baik legal maupun ilegal, ditengarai masih menjadi penyebab kontraksinya PMI manufaktur Indonesia pada bulan November kemarin. Hal ini, kata Febri, juga dipengaruhi oleh pemberlakuan kebijakan relaksasi impor.

“Pasar domestik dibanjiri produk impor tersebut dan telah menekan permintaan atas produk dari industri dalam negeri,” katanya.

Menurut Febri, saat ini Indonesia hanya memiliki 207 jenis instrumen ini untuk menahan laju impor masuk ke pasar domestic atau trade measures. Sementara anggota World Trade Organization (WTO) lain seperti RRT dan Amerika berturut-turut memiliki 1.569 dan 4.597 jenis instrumen trade measures.

Bahkan, kata Febri, negara-negara ASEAN lain memiliki instrumen trade measures yang jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Dimana Thailand, Philipina, dan Singapura yang memiliki instrumen trade measure masing-masing sebesar 661, 562, dan 216.

Oleh karena itu menurutnya, Kemenperin akan terus mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor. Ia menilai, dalam kondisi pasar yang sedang lemah, industri dalam negeri harus dipastikan tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Kurangi masuknya barang legal yang murah dan terus perangi masuknya barang ilegal,” kata Febri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus