Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengakui separuh dari total perusahaan importir bawang putih tidak melaksanakan wajib tanam padahal sudah menerima rekomendasi impor bawang putih (Rekomendasi Impor Produk Holtikultura/ RIPH). Ia mengklaim, Kementan telah memblokir ratusan importir yang tak lakukan wajib tanam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari data yang ada itu yang melaksanakan wajib tanam dengan yang tidak itu 50 banding 50," ujar Prihasto dalam keterangannya pada Rabu, 17 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, angka itu merupakan hasil evaluasi Kementerian Pertanian mulai dari 2017 hingga 2022. Prihasto mengklaim, pihaknya terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan wajib tanam. Kementan, kata Prihasto juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada importir bawang putih yang tidak melakukan wajib tanam.
“Ya kita evaluasi, kan dikasih waktu setahun untuk melakukan wajib tanam. Kalau dia bener, dia boleh mengajukan RIPH. Tapi kalau tidak, diblokir, yang diblokir ada banyak. Banyak banget, ada ratusan,” ujar Prihasto.
Prishasto juga menyoroti temuan Ombudsman yang menyebut banyak importir yang memilih membuat perusahaan baru daripada melakukan wajib tanam. Ia mengatakan, Kementan tidak dapat mengawasi importir yang membuat perusahaan baru.
"Saya enggak bisa memonitor perusahaan baru atau engga. Yang kita blokir adalah nama perusahaan bukan nama pemilik. Bukan kewenangan Kementan untuk menelusuri. Yang diblokir yang tidak melaksanakan wajib tanam," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkap, banyak importir bawang putih yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau RIPH dari Kementerian Pertanian, tapi tidak melakukan kebijakan wajib tanam. Ada ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang puih.
"Kami melihat ketidaksesuaian. Jadi pelaku importir itu banyak yang tidak melakukan wajib tanam," kata Yeka dalam Konferensi Pers Pemeriksaan Maraton Kementerian Pertanian terkait RIPH dan Wajib Tanam di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Yeka menyebut, meski tidak melakukan wajib tanam, banyak perusahaan tetap bisa mendapatkan RIPH pada tahun-tahun berikutnya. Salah satu modus yang Ombudsman temukan yaitu, pemilik perusahaan yangd diblokir, memilih mendirikan perusahaan baru, untuk menghindari wajib tanam dan blokiran.
"Jadi mestinya pemerintah waspada terhadap perusahaan baru. Besar kemungkinan patut diduga sebetulnya dibelakangnya adalah pelaku usaha yang enggan melakukan wajib tanam," ucapnya.
YOHANES MAHARSO | DEFARA DHANNYA
Pilihan Editor: Reaksi Luhut soal Polemik Kenaikan Pajak Hiburan