Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KPPU Segera Tuntaskan Penyidikan Dugaan Kartel Bawang Putih

Soal indikasi ada tidaknya praktik kartel dalam perdagangan bawang putih juga belum bisa disimpulkan oleh KPPU.

14 Mei 2019 | 19.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau operasi pasar bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Ahad, 5 Mei 2019. Tempo/Caesar Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengatakan, lembaganya masih melakukan penyelidikan terkait melambungnya harga bawang putih. “Sedang diselidiki oleh penyelidik kami. Tapi 2013 sudah pernah jadi perkara, dan dinyatakan bersalah, sampah Mahkamah Agung menguatkan keputusan KPPU mengenai kartel bawang,” kata dia di Bandung, Selasa, 14 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal indikasi ada tidaknya praktik kartel dalam perdagangan bawang putih juga belum bisa disimpulkan oleh KPPU. “Masih diselidiki. Kita tunggu dalam seminggu, dua minggu ini, apakah masuk jadi perkara atau tidak,” kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, penyelidikan soal dugaan ada tidaknya praktik kartel kembali diselidiki KPPU. “Sekarang kan terulang lagi. Jadi kami sedang sidik kembali,” kata dia.

Soal perkembangan penyelidikan yang dilakukan KPPU atas dugaan praktik kartel dalam lonjakan kenaikan harga bawang putih saat ini, Kurnia menyatakan belum bisa bicara banyak. Dia mengaku, kasus yang terjadi saat ini berbeda dengan yang terjadi pada 2013 lalu. "Pemainnya misalnya tidak semuanya sama. Masih proses, belum bisa dibuka,” kata dia.

Dikutip dari situsnya, KPPU pernah memperkarakan kartel impor bawang putih, yakni dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2013. Dalam perkara ini, para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c, dan Pasal 24 dalam Undang-undang No.5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memutuskan dalam perkara tersebut terdapat 22 terlapor yang terlibat. Putusan KPPU tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus