Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Importir Bawang Putih Langgar Aturan, Kementan Siapkan Sanksi

Kementan menyiapkan sanksi terhadap importir bawang putih yang melanggar aturan.

29 Juni 2020 | 18.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pedagang menunjukkan sekarung bawang putih yang diimpor dari Cina di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020. Kenaikan ini sebagai imbas langkanya bawang putih karena pemerintah sempat menyetop impor komoditas dari Cina. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian akan menyerahkan proses pemberian sanksi kepada importir bawang putih yang melanggar syarat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menyebutkan bahwa sanksi bagi perusahaan impor yang dilaporkan karena melanggar syarat RIPH selama periode relaksasi bakal ditentukan oleh Satgas Pangan Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejauh ini, pihaknya telah melaporkan 34 importir dan meminta Satgas Pangan melakukan penelusuran atas distribusi bawang putih yang masuk tanpa RIPH. "Kami laporkan secara bertahap sejak relaksasi impor dibuka selama Maret sampai Mei. Sanksi dan hukuman ditentukan Satgas Pangan," kata Prihasto saat dihubungi, Senin, 29 Juni 2020.

Laporan kepada pihak berwenang dilakukan lantaran importasi bawang putih dilakukan tanpa disertai RIPH. Padahal, dalam relaksasi impor yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan, importir bawang putih hanya dibebaskan dari kewajiban Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS).

Prihasto menyebutkan total bawang putih yang masuk tanpa RIPH mencapai 48.000 ton. Pelanggar disebutnya berasal dari importir lama maupun importir baru.

Sementara itu, Ketua Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino mengatakan, relaksasi impor yang berlangsung mulai dari 17 Maret sampai 31 Mei tersebut memang rawan untuk disalahgunakan.

Selain itu, dia menilai relaksasi tersebut bisa mengganggu semangat kewajiban wajib tanam yang harus dijalankan oleh importir bawang. "Dalih bahwa relaksasi dari Kemendag membingungkan dan menyebabkan dualisme sebenarnya tidak tepat. Karena dalam Permendag No.27 tahun 2020 sudah sangat jelas dan gamblang bahwa relaksasi hanya membebaskan SPI dan LS saja, tidak ada pembebasan RIPH," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus