Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

38 Importir Bawang Putih Masuk Daftar HItam Kementan

Selain itu, 15 importir bawang putih juga tercatat masih bermasalah terkait importasi produk hortikultura.

18 Juni 2019 | 16.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau operasi pasar bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Ahad, 5 Mei 2019. Tempo/Caesar Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini Kementerian Pertanian telah memasukkan 38 dari 81 importir bawang putih penerima Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RPIH) 2017 ke dalam daftar hitam. Selain itu, 15 importir juga tercatat masih bermasalah terkait importasi produk hortikultura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Moh. Ismail Wahab menuturkan, jumlah importir bawang putih bermasalah ini berpotensi bertambah. Dalam waktu dekat, Kementan akan memperbarui daftar importir yang tak patuh dengan kewajiban tanam.

Ismail pun tak menutup kemungkinan jumlah daftar hitam akan terus bertambah seiring proses evaluasi wajib tanam RIPH 2018 dan 2019. Dalam hal ini, pihaknya melibatkan Inspektorat, KPK, Satgas Pangan, KPPU, DPR dan pihak lainnya.

"Tentu saja importir dan stakeholder lain juga kita ajak komunikasi," katanya dalam siaran pers, Selasa 18 Juni 2019.

Ia pun membantah ada upaya kesengajaan menciptakan kelangkaan pasokan pada bulan-bulan tertentu, sehingga memicu lonjakan harga, seperti yang terjadi beberapa pekan menjelang Ramadan 2019.

 

Kementan menyatakan stok carry over bawang putih masih mencukupi sampai April 2019. Perhitungan ini didasari data BPS 2018 yang menunjukkan bahwa realisasi impor bawang putih periode November—Desember 2018 berada di angka 227.600 ton. Sementara itu, kebutuhan bulanan nasional berada di kisaran 40.000 ton.

Ismail mengungkapkan perkiraan ini juga telah menyertakan faktor susut bobot selama penyimpanan. Ia pun menilai tren kenaikan harga sudah terjadi mulai Februari dan Maret 2019. "Bisa jadi ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan isu penerbitan RIPH dan SPI untuk mempengaruhi psikologi pasar," ujar dia.

Ismail pun menjelaskan besaran wajib tanam RIPH tidak bisa mengacu kepada SPI. Proses RIPH lebih awal dibanding SPI, karena wajib tanam ini lebih dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen mendukung swasembada, bukan sekedar syarat memperoleh SPI.

"Wajib tanam bawang putih diarahkan untuk membangun kemitraan, sehingga sejak awal sudah didesain dan dibangun model komprehensif bawang putih lokal, mulai dari proses budidaya panen, kemitraan, gudang, distribusi hingga pasarnya," tutur Ismail.

BISNIS

 
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus