Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementan Perketat Pengawasan Pasca Bakteri di Benih Sawi Korea

Pasca temuan bakteri di benih sawi putih asal Korea Selatan, Kementan meningkatkan pengawasan ekspor, impor.

17 Juli 2020 | 15.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar asal Korea Selatan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan ke wilayah Indonesia. ANTARA/HO-Kementerian Pertanian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian atau Kementan meningkatkan pengawasan ekspor, impor, dan antar area sejalan dengan meningkatnya arus lalulintas komoditas pertanian baik hewan, tumbuhan dan produknya. Hal ini agar dapat memastikan keamanan dan mengendalikan mutu pangan serta pakan asal produk pertanian.

"Tidak hanya secara jumlah ketersediaan pangan, juga pakan asal produk pertanian ini cukup, namun juga harus sehat, aman dan layak untuk di konsumsi," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2020. Saat ini, unit pelaksana karantina pertanian berada di 509 titik di seluruh Indonesia.

Ali mengatakan pihaknya memperkuat sistem perkarantinaan, meningkatkan kompetensi SDM, sarana dan prasarana laboratorium, bekerja sama dalam pengawasan dengan TNI, Polri dan instansi terkait, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi.

Kementan melalui Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan 1,5 ton benih sawi putih asal Korea Selatan pada Kamis, 16 Juli 2020. Pemusnahan dilakukan karena benih sawi putih senilai Rp 1,2 miliar tersebut mengandung bakteri kategori golongan A1 atau belum ditemukan di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Karantina Pertanian Surabaya bakteri yang ditemukan adalah Pseudomonas viridiflava kategori golongan A1 dan Pseudomonas chicorii golongan A2. 

“Tindakan pemusnahan ini dilakukan, karena P. viridiflava  menurut statusnya belum ditemukan di  Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan, sedangkan untuk P. chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas. Hal ini merupakan ancaman serius bagi pertanian di Indonesia khususnya pertanaman hortikultura,” kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi.

Selain itu, Musyaffak menyampaikan bahwa persyaratan pemasukan benih sawi putih ke Indonesia antara lain harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan seperti Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian, juga harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) yang menjadi jaminan dari otoritas karantina negara asal bahwa komoditas tersebut bebas dari hama penyakit tumbuhan.

"Sampai di sini kami cek kembali, jika ada masih ditemukan hama penyakitnya dengan segera kami proses seperti saat ini," kata Mussafak.

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus