Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian BUMN Benarkan Sunarso Jadi Plt Dirut BRI

Kementerian BUMN membenarkan bahwa Wakil Direktur Utama BRI Sunarso telah ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama menggantikan Suprajarto.

30 Agustus 2019 | 20.45 WIB

Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso, saat ditemui di acara BRI Run, di Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, 4 Desember 2016. Tempo/Destrianita
Perbesar
Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso, saat ditemui di acara BRI Run, di Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, 4 Desember 2016. Tempo/Destrianita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membenarkan bahwa Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Sunarso telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau Plt Direktur Utama menggantikan Suprajarto. Sunarso ditunjuk karena jabatannya paling tinggi dibandingkan direktur yang lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tadi pagi dari dewan komisaris BRI juga bertanya, kan kami minta supaya ada surat dari komisaris untuk menunjuk pelaksana tugasnya. Pak Sunarso jadi pelaksana tugas karena dia wakil direktur utama," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo di Menara BNI, Pejompongan, Jakarta Selatan, Jumat 30 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun perombakan direksi BUMN dibuat gaduh usah Direktur Utama Suprajarto menyatakan mengundurkan diri. Ia mengatakan pengunduran diri dilakukan karena dirinya menolak keputusan pemegang saham RUPSLB BTN pada Kamis, 29 Agustus 2019 yang mengangkat dirinya sebagai Direktur Utama.

Suprajarto mengatakan dirinya tak pernah diajak musyawarah terkait keputusan itu. Ia mengaku justru baru mengetahui keputusan RUPSLB BTN tersebut dari media massa beberapa jam usai agenda tersebut rampung.

Gatot menjelaskan, ihwal pengunduran Suprajarto tersebut membuat statusnya tak lagi menjabat sebagai Direktur Utama BRI. Sebab, ketika Suprajarto mengundurkan diri, ia telah ditunjuk pemegang saham untuk menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Menurut Gatot, hal itu telah sesuai dengan Undang-undang BUMN dan juga Undang-Undang Perusahaan Terbuka. Dalam hal ini, begitu seseorang ditetapkan sebagai direktur di BUMN lain, ia tidak bisa merangkap jabatan."Jadi, otomatis, begitu menjabat BTN maka yang bersangkutan otomatis keluar dari BRI," kata Gatot.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus