Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerapkan uji coba empat hari kerja sepekan untuk sebagian pegawainya dengan menggunakan konsep Compressed Work Schedule (CWS). Kebijakan ini memungkinkan pegawai untuk menikmati libur tiga hari dalam seminggu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa sistem ini memungkinkan karyawan BUMN untuk bekerja hingga 40 jam dalam waktu kurang dari lima hari kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, mereka punya alternatif libur pada hari Jumat," ucap Erick lewat Instagram pribadinya pada Jumat, 8 Maret 2024.
Pegawai BUMN bisa mendapatkan libur pada hari Jumat sebanyak dua kali dalam sebulan. Selain libur, pemerintah juga menyediakan fasilitas penitipan anak di kantor-kantor BUMN.
Erick menekankan pentingnya kesehatan mental bagi generasi muda, mengingat 70 persen dari mereka mengalami masalah kesehatan mental. Ia juga memproyeksikan bahwa ekonomi Indonesia akan menghadapi banyak tantangan pada 2024 hingga 2025.
Pengamat BUMN, Toto Pranoto, mengatakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir ingin menerapkan praktik kerja ketat selama 40 jam seminggu di BUMN, yang sudah banyak diterapkan oleh korporasi global. Tujuan dari praktik ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi karyawan.
Menurut Toto, beberapa penelitian menunjukkan bahwa produktivitas perusahaan meningkat setelah menerapkan konsep ini. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankan skema tersebut.
"Termasuk misalnya kebijakan kerja yang jelas menyangkut target kerja, hitungan jam kerja produktif, waktu istirahat, serta monitoring atas kinerja unit dan individu," katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 10 Maret 2024.
"Sepanjang aturannya jelas, ada target kinerja, ada reward and penalty, mungkin regulasi kerja 40 jam ini bisa dijalankan," ujarnya.
Respons Asosiasi Serikat Pekerja
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat, menanggapi kebijakan ini dengan mengatakan bahwa bekerja 40 jam dalam empat hari dapat mengganggu produktivitas pekerja. Jika BUMN ingin menerapkan libur pada hari Jumat, ia menyarankan agar jam kerja dikurangi.
"Kalau ada BUMN yang menerapkan 4 hari kerja, ya sudah bagus, tapi jangan lebih dari 40 jam. Kalau bisa di bawah 40 jam, misalnya 33 jam. Liburnya di hari Jumat, Sabtu, Minggu tuh nanti lebih menguntungkan si BUMN tersebut," katanya kepada Tempo pada Ahad, 10 Maret 2024.
Bekerja 10 jam sehari akan membuat pekerja kelelahan, sehingga menjadi tidak efektif dan tidak produktif. "Udah capek, udah lelah mereka itu. Kalaupun mereka libur dari Jumat, Sabtu, Minggu, ya mereka gak bisa ngapa-ngapain juga. Istirahat aja di rumah. Artinya, sia-sia juga sih itu, cuma numpang tidur di rumah."
Bila dilihat dari segi kualitas kesehatan, menurut Mirah, juga akan terganggu. Ritme kerja yang demikian bisa memicu timbulnya penyakit berbahaya di kemudian hari. "Kan akhirnya yang rugi perusahaan juga. Mungkin gak (dalam) setahun mereka merasa dampaknya. Mungkin nanti baru terasa 5 tahun, 10 tahun kemudian muncul penyakit-penyakit yang berbahaya," kata dia.
Pakar strategi SDM: ada tantangan yang harus diperhatikan
Dilansir dari ui.ac.id, pakar strategi manajemen Sumber Daya Manusia dan dosen di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Eko Sakapurnama, menyatakan bahwa sistem Compressed Work Schedule dapat membantu karyawan mencapai keseimbangan kerja yang diinginkan.
Namun, sistem ini memiliki beberapa tantangan. Tantangan utama adalah memastikan karyawan mampu memenuhi tuntutan kerja untuk menyelesaikan jumlah pekerjaan yang sama dalam waktu yang lebih singkat. Selain itu, jika budaya kerja dan komitmen karyawan tidak selaras dengan sistem Compressed Work Schedule, produktivitas justru bisa menurun.
Oleh karena itu, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum menerapkan sistem empat hari kerja sepekan dalam suatu perusahaan. “Ada empat kriteria yang harus diperhatikan sebelum menerapkan sistem empat hari kerja.
Pertama, budaya dan komitmen kerja yang kuat. Kedua, merancang ulang sistem kerja. Ketiga, pengukuran kinerja yang terukur agar produktivitas kerja tidak menurun; dan keempat, kesiapan dan kematangan organisasi karena siklus organisasi atau perusahaan yang berbeda dapat memengaruhi hasil skema kerja ini,” kata Dr. Eko.
SUKMA KANTHI NURANI | RIANI SANUSI PUTRI | ANNISA FEBIOLA
Pilihan editor: Republik Dominika Mulai Mulai Uji Coba Empat Hari Kerja Sepekan