Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan di bidang perdagangan. "Obyek pengawasannya tak hanya barang, tapi juga pelaku usaha," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih di kantornya, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk barang, tercatat ada 582 barang yang telah diawasi tahun ini. Pengawasan dilakukan dengan beragam parameter antara lain SNI, label bahasa Indonesia, dan manual kartu garansi (MKG).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karyanto menuturkan pengawasan dengan parameter SNI tahun ini dilakukan kepada 150 barang. Sebanyak 89 barang dinyatakan sesuai persyaratan SNI. Sementara 47 barang tidak memenuhi ketentuan. Saat ini masih ada 14 barang yang masih diuji.
Barang yang diawasi dengan parameter label bahasa Indonesia terdapat 255 barang. Sebanyak 189 barang memenuhi ketentuan sementara 66 barang belum sesuai ketentuan. Sementara barang yang diawasi berdasarkan parameter MKG sebanyak 177 barang. Sebanyak 119 barang belum memenuhi ketentuan dan 58 barang masih belum memenuhi kebutuhan.
Selain pengawasan, pemerintah juga melakukan kegiatan uji petik. Pengujian dilakukan terhadap 85 merek barang dari 66 importir yang terdiri dari 16 jenis barang. Hasilnya, barang yang sesuai dengan SNI sebanyak 69 merek dari 54 importir. Sementara itu terdapat satu mereka dari satu importir yang sesuai SNI namun tidak mencantumkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Pemerintah juga menemukan barang yang tidak sesuai SNI dari parameter penandaan sebanyak 7 merek dari 6 importir. Selain itu, terdapat 3 merek dari 2 importir yang tidak sesuai SNI dan tidak mencantumkan NPB
Selain barang, pemerintah mengawasi pelaku usaha. Penyidik akan memeriksa pemenuhan persyaratan perizinan dalam negeri dan luar negeri yang antara lain dilakukan pada pelaku usaha holtikultura, barang berbahaya, gula kristal rafinasi, daging, serta distribusi barang pokok dan penting.
Karyanto menuturkan pemerintah mengawasi 303 pelaku usaha. Sebanyak 141 pelaku usaha atau 46,5 persen dari totalnya dinyatan belum memenuhi ketentuan.
Di bidang metrologi legal, kegiatan pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan terhadap ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), dan satuan ukuran. Direktorat Metrologi melakukan pengawasan UTTP sebanayk 262 nozzle pada 238 pompa ukur bahan bakar minyak di 71 SPBU. Jumlah nozzle yang menyimpang dari batas kesalahan yang diinginkan tercatat sebanyak 14 nozzle.
Dari 238 pompa ukur BBM, sebanyak 235 atau 98,7 persen memiliki tanda tera sah yang berlaku. Sementara sisanya tidak memiliki tanda sah yang berlaku.
Untuk pengawasan BDKT, terdapat 145 barang yang diawasi. Sebanyak 20 barang memenuhi pelabelan dan kebenaran kuantitas. Sementara 15 barang lainnya memenuhi pelabelan tapi tidak memenuhi kebenaran kuantitas. Sebanyak 63 barang ditemukan tidak memenuhi pelabelan tapi memenuhi kebenaran kuantitas dan 47 barang tidak memenuhi keduanya.