Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Perdagangan Panggil Pengusaha karena Kasus Minyakita

Kementerian Perdagangan memanggil perusahaan pengemas minyak goreng imbas maraknya temuan kecurangan produksi dan distribusi Minyakita.

19 Maret 2025 | 09.31 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengekspose temuan produksi praktik pengurangan takaran minyak goreng MinyaKita oleh PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat, 13 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengekspose temuan produksi praktik pengurangan takaran minyak goreng MinyaKita oleh PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat, 13 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memanggil perusahaan pengemas (repacker) minyak goreng imbas maraknya temuan kecurangan dalam produksi dan distribusi Minyakita. Setidaknya ratusan perusahaan pengemas minyak goreng yang memiliki lisensi Minyakita hadir dalam forum evaluasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami baru saja berkoordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia yang hadir disini ada sekitar 30, kemudian yang online ada 160-an," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan saat ditemui di kantor Kemendag pada Selasa, 18 Maret 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Iqbal menilai berbagai pelanggaran ketentuan distribusi MinyaKita seperti penyunatan volume hingga penjualan lisensi perlu dievaluasi. "1-2 repacker itu melakukan pengurangan volume. Kemudian juga ada repacker yang lisensi yang mereka gunakan itu mereka alih pihakkan ke pihak yang lain, itu kan melanggar aturan-aturan," kata Iqbal. 

Pelanggaran lain yang juga ditemukan oleh Kemendag yakni perusahaan pengemas yang tidak memiliki sertifikat SNI hingga absen mengantongi izin edar BPOM dalam menjual Minyakita. Oleh sebab itu, pertemuan secara hibrida itu tadi menjadi ajang untuk mengikat komitmen asosiasi perusahaan pengemas minyak goreng. "Tadi repacker juga telah bersepakat akan memenuhi aturan-aturan tersebut." 

Sementara itu, perwakilan Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo) menyatakan forum pertemuan itu adalah bentuk klarifikasi dari sisi pelaku usaha. Sekretaris Jenderal Permikindo Darmaiyanto mengakui adanya beberapa repacker yang terlibat dalam mencurangi takaran Minyakita. Oleh sebab itu ia menyampaikan permintaan maaf. 

"Kami ingin menyampaikan permintaan maaf terlebih dahulu  atas kekacauan ini. Sehingga timbulah polemik di dalam masyarakat bahwasannya pengusaha minyak goreng khususnya minyakita itu melakukan kecurangan," ucap Darmaiyanto. Lewat pertemuan itu Darmaiyanto menuturkan Kemendag telah menerima konfirmasi dari asosiasi pengemas Minyakita.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus