Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Perindustrian akan Perluas Industri Penerima HGBT

Kementerian Perindustrian akan perluasan cakupan industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT).

31 Januari 2025 | 16.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengupayakan perluasan cakupan industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT). Langkah ini merespons industri di luar tujuh sektor penerima HGBT yang menghadapi isu kenaikan harga gas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti kami bersama industri berjuang lagi agar ada perluasan terhadap itu (penerima HGBT)," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam jumpa pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri mengatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berprinsip tak ada satu pun yang tertinggal atau no one left behind. Ia ingin tak ada satu pun industri pengguna gas sebagai bahan baku yang tidak mendapatkan insentif harga gas dari pemerintah.

Kendati begitu, Febri mengatakan sementara ini perpanjangan HGBT pada tahun ini sudah cukup bagi industri. Perpanjangan ini, ujar dia, menjadi angin segar bagi industri pengguna HGBT dan industri pengguna gas sebagai energi.

Pemerintah sampai saat ini menetapkan tujuh sektor industri penerima HGBT, yaitu keramik, pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet. Sektor lain yang tak tergolong penerima insentif HGBT harus menebus gas dengan harga komersial, yakni di atas US$ 10 per MMBTU.

Tapi para pengusaha kini tengah kelimpungan mencari alternatif gas murah. Para pemasok gas swasta pun terpengaruh rencana PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Pertamina Gas atau Pertagas yang akan mematok harga di atas US$ 16 per MMBTU.

Nasib industri penerima HGBT pun tak jauh berbeda. Industri keramik, misalnya, juga tak bisa sepenuhnya menikmati harga khusus US$ 6 per MMBTU setelah PGN memberlakukan sistem kuota serta sistem alokasi gas industri tertentu (AGIT).

Para pengusaha sudah menerima surat edaran dari PGN pada Desember 2024 yang menyatakan kenaikan harga gas dan sistem kuota akan diterapkan per 1 Januari 2025. PGN beralasan terdapat gangguan suplai dari hulu sehingga harga gas harus diubah. Guna menghindari harga yang kelewat mahal, opsi yang diambil pengusaha adalah menurunkan kapasitas produksi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus