Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kemnaker Pastikan Kenaikan Upah Minimum 2025

Kemnaker meminta agar Gubernur menunggu regulasi terbaru mengenai upah minimum tahun 2025.

22 November 2024 | 13.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan ada kenaikan upah minimum tahun 2025. Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, kementeriannya tengah menggodok regulasi mengenai penetapan upah minimum tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat ini, regulasi kebijakan upah minimum tahun 2025 masih dalam proses kajian. Yang pasti bahwa upah minimum 2025 akan naik,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 22 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, Kemnaker meminta agar Gubernur menunggu regulasi terbaru mengenai upah minimum tahun 2025. Regulasi itu, kata Sunardi, akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi usai Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Undang-Undang Ciptakerja.

Dia menyebut, pembahasan regulasi baru ini merupakan bentuk penghormatan dan kepatuhan pemerintah atas putusan MK tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan, proses pembahasan kajian terkait kebijakan upah minimum tahun 2025 itu telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja ataus serikat buruh, serta stakeholders lainnya.

“Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata dia.

Oleh karena itu, dia meminta pada seluruh pihak agar bisa bersabar mengenai penetapan upah minimum 2024. Sebab, kata dia, pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja atau buruh maupun para pengusaha.

Sebelumnya, Kemnaker menunda tanggal penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2025 akan ditetapkan pada hari ini, Kamis, 21 November 2024.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan kemungkinan besar penetapan UMP 2025 akan menunggu kembalinya Presiden Prabowo Subianto dari dinas di luar negeri. Ia mengatakan, pembahasan soal upah minimum akan dilanjutkan setelah tanggal 25 November 2024.

“Sepertinya begitu (setelah 25 November), sambil menunggu kedatangan bapak presiden,” kata Said Iqbal ketika dihubungi pada Rabu, 20 November 2024.

Vedro Immanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus