Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kenapa Harga Emas Antam Naik Tapi IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Anjlok

Nilai harga emas antam naik, tapi IHSG dan nilai tukar rupiah anjlok. Kilas balik sepekan ini berikut penjelasannya.

13 April 2025 | 09.35 WIB

Logam Mulia Antam di Butik Emas Antam, Tanjung Barat, Jakarta, 9 April 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Logam Mulia Antam di Butik Emas Antam, Tanjung Barat, Jakarta, 9 April 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk. atau emas Antam meningkat signifikan pada perdagangan Kamis, 10 April 2025. Harga emas Antam naik Rp 34 ribu dibanding hari Rabu, 9 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menyitir laman Logam Mulia, harga emas hari ini tercatat Rp 1.846.000 per gram. Harga ini merupakan level tertinggi emas Antam. Pada perdagangan Rabu kemarin, 9 April 2025 harga emas Rp 1.812.000 per gram, naik Rp 35 ribu dibanding Selasa, Rp 1.777.000 per gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenai pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenai pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Aturan ini sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah. Perubahan ini juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback. Berikut daftar harga emas batangan Antam per Kamis, 10 April 2025 dari situs Logam Mulia.

- 0.5 gram: Rp 973.000

- 1 gram: Rp 1.846.000

- 2 gram: Rp 3.632.000

- 3 gram: Rp 5.423.000

- 5 gram: Rp 9.005.000

- 10 gram: Rp 17.955.000

- 25 gram: Rp 44.762.000

- 50 gram: Rp 89.445.000

- 100 gram: Rp 178.812.000

- 250 gram: Rp 446.765.000

- 500 gram: Rp 893.320.000

- 1 kilogram: Rp 1.786.600.000

Sementara itu, saat perdagangan efek kembali dibuka seusai libur panjang Lebaran, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung tertekan dan makin terperosok ke zona merah. Pada Selasa pagi, 8 April 2025, indeks saham anjlok 9,19 persen atau turun 598,55 poin ke level 5.912,06.

Kemudian, Bursa Efek Indonesia sempat membekukan sementara perdagangan atau trading halt pada Selasa, 8 April 2025 pada pukul 09.00 WIB. Penghentian ini imbas IHSG turun hingga 8 persen.

BEI kemudian membuka kembali perdagangan pada pukul 09.30 WIB. “Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 April 2025.

BEI menyebut langkah ini merupakan upaya menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya resmi menyesuaikan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek atau trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). BEI menyebut penyesuaian ini untuk memastikan perdagangan dapat teratur, wajar dan efisien.

“Dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien,” kata Kautsar.

Secara terperinci, Kautsar mengatakan penyesuaian  ini dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian dilakukan pada ketentuan pelaksanaan trading halt dan batasan persentase ARB yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Adapun kedua surat keputusan itu akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," kata Kautsar.

Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus mengalami pelemahan secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir, utamanya pada awal 2025. Ekonom dan pengamat kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengungkapkan bila depresiasi atau penurunan rupiah yang menyentuh angka Rp 17.261 per dolar AS turut diakibatkan faktor domestik.

“Ini bukan sekadar persoalan eksternal, melainkan ketidaksiapan Bank Indonesia dan pemerintah dalam membangun ketahanan ekonomi domestik yang tahan banting,” ujar Achmad dalam keterangan resminya pada Senin, 7 April 2025.

Menurut Achmad, pelemahan rupiah yang terjadi berulang kali mencerminkan kerapuhan fundamental ekonomi Indonesia. Indonesia mengalami defisit transaksi berjalan Indonesia pada 2025 yang diprediksi membengkak di angka 1,18 persen sampai 2,3 persen dari Produk Domestik Bruto. Defisit tersebut terjadi karena ketergantungan impor yang kronis di sektor retail, manufaktur, dan energi saat Bank Indonesia dan pemerintah telah berulang kali diperingatkan untuk mempercepat industrialisasi dan diversifikasi energi.

Achmad mengatakan jika Bank Indonesia gagal mengantisipasi arus modal spekulatif. Arus modal asing yang masuk ke Indonesia berjangka pendek sehingga menjadi safe haven bagi para spekulan. Tetapi, aliran dana tersebut mudah keluar saat sentimen global tengah memburuk.

Ilona Estherina, Riani Sanusi Putri, Anastasya Lavenia Y, Nabiila Azzahra, Sultan Abdurrahman, dan Rehan Oktra Halim berkontribusi dalam artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus