Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kenapa Layanan Bullion Bank Pegadaian Diminati Masyarakat

Bullion bank atau bank emas makin diminati masyarakat Indonesia, apa itu bank bullion?

16 Februari 2025 | 16.20 WIB

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

BULLION BANK atau disebut juga dengan bank emas adalah sektor usaha yang memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas. Salah satu perusahaan yang telah membuka layanan ini adalah PT Pegadaian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Semenjak didapuk menjadi pelopor Kegiatan Usaha Bullion (Bank Emas), salah satu produk unggulan Bullion milik Pegadaian yaitu Deposito Emas sangat digandrungi oleh masyarakat, hingga mencetak rekor lebih dari 200 kg semenjak produk tersebut launching di Aplikasi Pegadaian Digital pada Januari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Alhamdulillah, Kegiatan Usaha Bulion Pegadaian disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Kami tentu berkomitmen untuk terus mengembangkan usaha dan layanan terbaik untuk nasabah, terutama dalam berinvestasi emas,” ujar Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah dilansir dari Antara.

Deposito Emas merupakan salah satu produk andalan bulion Pegadaian yang dapat menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang menjanjikan bagi masyarakat. Pasalnya, fitur penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi, dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan antara para pihak, dalam hal ini Pegadaian dan nasabah.

Mengenal Bullion Bank

Kegiatan usaha bullion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Menurut definisi di dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Ekosistem kegiatan usaha bullion diharapkan dapat memperlancar pengamatan devisa negara dan berperan dalam menjembatani penawaran dan permintaan  kebutuhan emas masyarakat. Pembentukan bullion bank diklaim memberikan keuntungan bagi pemerintah, industri pengolahan emas, bank, dan masyarakat yang memiliki simpanan emas.

Dalam hal ini, pemerintah diuntungkan karena bisa menghemat devisa negara. Bank sentral bisa semakin memiliki daya dalam menjaga kestabilan moneter melalui skema likuidasi emas kepada bullion bank. Industri perhiasan dapat membeli emas dari bullion bank. Sedangkan bank sentral dapat melakukan transaksi emas yang dimiliki dengan bullion bank di dalam negeri.

Pihak lain yang diuntungkan adalah industri tambang emas. Operator tambang bisa mendapat sumber pembiayaan proyek atau melakukan kontrak serah lindung nilai (forward hedge contract) kepada pembeli. Artinya, bullion bank dapat menjadi penjamin (underlying) untuk pembiayaan proyek yang berkaitan dengan produksi emas atau meminjamkan emas kepada perusahaan tambang dalam bentuk forward hedge contract.

Konsep bank emas sebelumnya telah sukses diterapkan di negara-negara seperti Turki dan Malaysia. Di negara-negara tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi dan pelindung dinilai sudah sangat kuat. Di Turki, bank emas telah berkembang pesat sebagai bagian dari strategi diversifikasi sistem keuangan. Bank-bank di sana memungkinkan masyarakat menyimpan emas dalam bentuk fisik yang dikonversi menjadi rekening emas digital.

Layanan bank bullion seperti akun investasi emas ditawarkan oleh bank-bank besar di Malaysia, termasuk Maybank, CIMB, dan Public Bank, dengan fitur yang mempermudah nasabah membeli dan menjual emas secara digital.

Linda Lestari, Ghoida Rahmah, dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus