Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Presiden Pravowo Subianto akan segera meresmikan bullion bank atau bank emas dalam waktu dekat. Menurut dia, melalui bank emas ini pemerintah bisa menciptakan 800 ribu lapangan kerja sekaligus meningkatkan produk domestik bruto (PDB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Neraca Dagang Surplus 57 Bulan Beruntun, Kemenkeu Siapkan Langkah Antisipasi Pelambatan Ekspor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari sisi ekonomi, bank emas berpotensi meningkatkan PDB Indonesia sekitar Rp 245 triliun serta berpotensi menciptakan sekitar 800 ribu lapangan kerja," ujar Erick melalui keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.
Selain itu, Erick menuturkan bank emas ini diharapkan bisa memperkuat hilirisasi ekosistem emas. Nantinya, kata dia, masyarakat bisa melakukan transakasi seperti penitipan emas, perdagangan, simpanan, dan pembiayaan. Ia meyakini kebijakan ini bisa mendorong pertumbuhan perekonomian hingga 8 persen. "Hilirisasi emas di Indonesia ini memberikan manfaat untuk negara dan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan akan meresmikan bank emas atau bullion bank pada 26 Februari 2026. Menurut Prabowo, selama ini Indonesia belum memiliki tempat penyimpanan emas. Kondisi itu membuat banyak emas Indonesia mengalir ke luar negeri.
"Jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas. Tidak ada di Indonesia. Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Saat ini, baru ada dua perusahaan yang mengantongi izin mengelola bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan. Keduanya merupakan bagian dari perusahaan BUMN yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Ke depan, Menteri BUMN Erick Thohir juga mendorong agar perusahaan jasa keuangan swasta bisa turut mengajukan diri untuk mengelola bank emas.
"Kami dorong semua. Karena reserve emasnya biar tidak hanya di pemerintah tapi di masyarakat juga," ujar Erick saat ditemui usai usai acara MINDialogue di Soehanna Hall, Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025
Apa Itu Bullion atau Bank Emas?
Kegiatan usaha bullion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut definisi di dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Berdasarkan kajian yang dilakukan Kementerian Perekonomian, pembentukan bullion bank memberikan keuntungan bagi pemerintah, industri pengolahan emas, bank, dan masyarakat yang memiliki simpanan emas. Pemerintah diuntungkan karena bisa menghemat devisa negara, lalu Industri perhiasan dapat membeli emas dari bullion bank, dan bank sentral dapat melakukan transaksi emas yang dimiliki dengan bullion bank di dalam negeri.
Pihak lain yang diuntungkan adalah industri tambang emas. Operator tambang bisa mendapat sumber pembiayaan proyek atau melakukan kontrak serah lindung nilai (forward hedge contract) kepada pembeli. Artinya, bullion bank dapat menjadi penjamin (underlying) untuk pembiayaan proyek yang berkaitan dengan produksi emas atau meminjamkan emas kepada perusahaan tambang dalam bentuk forward hedge contract.
Linda Lestari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: 5 Perusahaan Ojek Online yang Beroperasi di Indonesia