Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjawab tudingan maladministrasi yang diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Didid mengapresiasi Ombudsman yang telah mengeluarkan tindakan korektif kepada lembaganya. Namun, Didid mengatakan, setiap tudingan yang diberikan oleh lembaga pengawas independen tersebut telah dijawab olehnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi rekomendasi-rekomendasi itu kami selalu upayakan untuk kami tindak lanjuti ya. Kami sudah menyampaikan kepada Ombudsman beberapa penjelasan-penjelasan terkait dengan apa yang dituduhkan ke kami," kata Didid dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 19 Mei 2023.
Dalam penyampaiannya kepada Ombudsman, Didid mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan moratorium permohonan perizinan perdagangan aset kripto, hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti (Perba) No 13 tahun 2022 sebagai pengganti Perba No. 8 tahun 2021.
"Di bulan Agustus 2022 saya pernah menyampaikan bahwa terkait dengan semua permohonan perizinan aset kripto kami menarik rem tangan, bahkan yang sudah tinggal terbit pun itu kami berhentikan, orang bilang moratorium. Karena menurut saya, Perba 8/2021 perlu disempurnakan," jelas Didid.
Aturan itu dirombak dengan mengutamakan keamanan bagi masyarakat karena transaksi kripto saat ini telah meningkat pesat, sehingga Bappebti tidak ingin main-main tentang perlindungan kepada konsumen.
"Saya ingin memastikan bahwa masyarakat itu terlindungi, aplikasinya bener. Pada 2022 itu pelanggan aset kripto 16,3 juta pelanggan, ada Rp 300 triliun transaksi perdagangan aset kripto. Jadi saya nggak mau main-main dengan uang masyarakat yang segitu besar," ujarnya.
Didid mengatakan dalam proses perizinan bursa kripto bukan hanya satu perusahaan saja yang harus tertunda prosesnya, tetapi ada 26 perusahaan. Bahkan sertifikat lima perusahaan sudah sampai di mejanya dan hanya tinggal ditandatanganinya, tetapi terpaksa harus ditahan dulu dan diminta perusahaan memenuhi persyaratan sesuai aturan yang baru yakni Perba Nomor 13/2022.
"Jadi kenapa nggak cepat?(perizinannya) buat kami kenapa harus cepat jika perlindungannya kami khawatirkan," katanya.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Maret 2023 lalu.
Pelanggaran Bappebti tersebut ditengarai karena dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) oleh PT Digital Futures Exchange (DFX) sangat lambat hingga sebabkan perusahaan tersebut merugi Rp 19 miliar.
Pilihan Editor: Bappebti Tak Selesaikan Tindakan Korektif Maladministrasi, Ombudsman Minta Kemendag Tegur Keras
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini