Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Dihapus dari PSN, Kemenhub: Bukan Berarti Dihentikan

Kementerian Perhubungan menyatakan proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya ini masih masuk dalam perencanaan di Bappenas.

13 Februari 2024 | 16.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kereta semi-cepat India bernama Vande Bharat Express mogok pada Sabtu, 16 Februari 2019 setelah seekor sapi mengganggu jalan kereta. Sumber: ndtv.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub angkat bicara soal Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya yang dikeluarkan dari daftar proyek strategis nasional alias PSN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan pihaknya mengikuti keputusan Kemenko Perekonomian yang mengeluarkan Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dari PSN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perlu diketahui bahwa proyek yang dikeluarkan dari PSN bukan berarti proyeknya dihentikan," kata Adita pada Tempo, Selasa, 13 Februari 2024.

Hanya saja proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya itu tidak akan diperlakukan sebagai PSN. Namun, Adita tak menjelaskan perbedaannya.

"Hingga saat ini kami melihat bahwa proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya ini masih masuk dalam perencanaan di Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)," ujar Adita.

Lebih lanjut, Adita menyebut proyek ini sedang masuk dalam tahap pra studi kelayakan oleh pihak Jepang. Dia menjelaskan kelanjutan proyek ini masih harus dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

Di sisi lain, Adita menuturkan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya sudah masuk ke dalam PSN. Menurut dia, proyek ini berbeda dengan Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya.

"(Kereta Cepat Jakarta-Surabaya) saat ini sudah beroperasi di ruas Jakarta-Bandung," ucap Adita.

Sebelumnya diberitakan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendelak 12 proyek dari daftar PSN. Salah satunya adalah proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya.

Keputusan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kemenko Perekonomian, Suroto, menuturkan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian-kementerian teknis terkait. 

Suroto menuturkan, proyek-proyek tersebut diperkirakan belum akan berprogres sampai semester kedua 2024. Sehingga dicoret dari daftar. 

AMELIA RAHIMA SARI | ANNISA FEBIOLA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus