Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Asosiasi Ekspor Impor Plastik Indonesia (Aexipindo) menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk menyatakan keluhan kesulitan mengimpor bahan baku plastik daur ulang. Aexipindo menyatakan apabila ingin mengimpor, para anggotanya yang hampir 98 persen mengimpor bahan baku plastik, mesti mendapat persetujuan di tiga kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bersama surat ini, izinkan kami menyampaikan kepada Bapak Presiden, bahwa anggota kami saat ini mengalami hambatan impor bahan baku plastik daur ulang,” kata Ketua Aexipindo Marthen Tandi Rura dalam suratnya ke Prabowo seperti yang diterima Tempo pada Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aexipindo menyurati Prabowo pada Rabu, 18 Desember 2024 dengan nomor surat 21/PP/-AEXIPINDO/XII/2024. Surat itu telah diterima Prabowo pada Jumat, 20 Desember hari ini.
Marthen mengatakan saat ini proses permohonan rekomendasi impor bahan baku plastik daur ulang telah dihentikan secara tiba-tiba oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Padahal, 90 persen kebutuhan bahan baku plastik daur ulang ini disebut berasal dari impor, sedangkan 10 persen sisanya bahan baku original atau virgin.
“Dihentikan tiba-tiba, tanpa adanya sosialisasi,” kata Marthen.
Fenomena ini, kata dia, akan membuka peluang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan ribu tenaga kerja karena para perusahaan rugi. Selain itu, kondisi ini juga disebut menyebabkan tak ada kepastian berusaha bagi anggota Aexipindo, sehingga juga berdampak pada industri tutup, tak tercipta lapangan kerja, dan menghambat pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Menghambat tumbuhnya industri dalam negeri dan berakibat pada target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang merupakan salah satu Asta Cita dari pemerintahan Bapak Presiden,” kata Marthen.
Karena itu, Aexipindo meminta Prabowo untuk tidak mengkategorikan bahan baku plastik daur ulang sebagai Limbah Non B-3. Alasannya, para anggota Aexipindo menggunakan bahan baku tersebut dan berdomisili di kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas. Akibatnya, para anggota Aexipindo kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku plastik daur ulang dari dalam negeri.
“Kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk tidak menghentikan Pemberian Rekomendasi Surat Rekomendasi Impor Bahan Baku Plastik Daur Ulang. Karena hal tersebut adalah 90 persen bahan baku yang kami butuhkan pada proses produksi anggota kami,” kata Marthen.
Selain itu, Marthen juga meminta Prabowo membantu Aexipindo dalam proses Penerbitan Persetujuan Impor bahan Baku Plastik Daur Ulang dapat dijalankan lagi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dia menyebut Prabowo mesti membantu industri pada karya ini karena bisa meningkatkan devisa negara.