Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lelang Barang Sitaan, KPK: Lelang Pada 6 Maret 2025 secara Online

Lelang barang KPK pada 6 Maret 2025 dilakukan secara online. KPK janjikan transparan dan akuntabilitas kegiatan lelang barang rampasan korupsi itu.

3 Maret 2025 | 09.25 WIB

Penunjukan barang lelang hasil rampasan dari para koruptor di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Penunjukan barang lelang hasil rampasan dari para koruptor di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang ratusan barang rampasan dari berbagai korupsi. Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke negara dalam rangka pemulihan keuangan negara atau asset recovery

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang dilelang berdasarkan keterangan dari Direktur Labuksi yang contohnya adalah ini tas-tas hasil putusan pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, dilansir dari Antara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini pendaftaran peserta lelang sudah dibuka melalui portal.lelang.go.id. Bagi masyarakat yang berminat, bisa melihat daftar barang yang dilelang serta harganya di situs tersebut.

"Lelang pada tanggal 6 Maret 2025 secara online semua ya, begitu ya kawan-kawan. Bagi yang berminat silakan mungkin bisa juga kawan-kawannya, saudara-saudaranya itu boleh karena itu terbuka untuk umum pada prinsipnya," ujarnya.

Lebih lanjut Ibnu juga menyebutkan beberapa barang yang dilelang kali ini adalah beberapa barang yang belum terjual dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

"Terhadap hal tersebut yang belum laku diturunkan nilainya nilainya kurang lebih berapa? Kurang lebih 10 persen. Jadi, dari yang tidak laku kemarin pas Hakordia sekarang diturunkan nilainya, tetapi yang lain ada yang baru-baru seperti sekarang," kata Ibnu.

Cara Ikut Lelang

Sebelum mengikuti lelang barang sitaan KPK, ada beberapa langkah dan aturan yang harus dipahami. Berikut adalah panduan mudah untuk mengikuti lelang barang KPK.

1. Pendaftaran atau Registrasi Akun

Langkah pertama adalah membuat akun di website lelang resmi pemerintah, lelang.go.id. Calon peserta perlu menyiapkan:

- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Nomor handphone
- Nomor rekening bank

Berikut cara registrasinya:

- Buka laman utama lelang.go.id dan klik menu Daftar.
- Isi formulir dengan data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, email, dan nomor handphone.
- Klik tombol Daftarkan Akun.
- Aktivasi akun melalui email dengan mengklik tautan yang dikirimkan.
- Setelah akun aktif, peserta sudah bisa mengikuti lelang.

2. Pilih Objek Lelang yang Diinginkan

Setelah terdaftar, Anda dapat mencari barang yang dilelang KPK di website tersebut. Pastikan untuk membaca informasi lengkap tentang barang yang diminati, termasuk dokumen persyaratan tambahan seperti:

- Fotokopi KTP
- Nomor rekening untuk pengembalian dana jika kalah lelang
- NPWP

3. Menyetor Uang Jaminan

Sebelum ikut serta dalam lelang, peserta harus menyetor uang jaminan. Setelah mendapatkan nomor virtual account dari KPK, pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti:

- Teller bank
- Internet banking
- ATM

Setoran ini akan diverifikasi oleh penyelenggara lelang untuk memastikan kelayakan peserta.

4. Mengajukan Penawaran Lelang

Peserta dapat memberikan penawaran mulai dari harga yang lebih tinggi dari batas bawah (nilai limit) yang ditentukan. Penawaran bisa dilakukan berkali-kali hingga sesi lelang ditutup. Lelang dilakukan secara transparan, sehingga peserta dapat bersaing secara adil.

5. Melunasi Pembayaran Jika Menang

Jika Anda memenangkan lelang, pembayaran harus dilunasi dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Jumlah pembayaran sesuai dengan harga akhir yang tercatat dalam sistem. Bagi peserta yang tidak menang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan dalam waktu 1 hari kerja.

Myesha Fatina Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus