Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemerintah untuk melakukan registrasi kartu prabayar dinilai cukup merepotkan beberapa pihak. Sebab, banyak terjadi kegagalan saat mendaftar walaupun sudah mengikuti format yang dibuat pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Public Relation Manager XL Axiata Henry Wijayanto mengatakan kegagalan tersebut terjadi karena kesalahan data kependudukan. “Misalnya nomor kartu keluarga (KK) yang sudah tidak valid. Bisa juga kesalahan memasukkan format registrasi,” kata Henry melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan masyarakat yang kesulitan registrasi ulang kartu prabayar XL Axiata bisa langsung mendatangi gerai XL terdekat. “Tapi pelanggan tetap harus menyiapkan data NIK dan nomor KKnya,” kata dia. Hingga saat ini pelanggan XL Axiata yang telah melakukan registrasi ulang sebesar 30 juta.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi kartu prabayar sehari sebelum ditutup yakni pada 28 Februari 2018.
"Menjelang deadline, yang belum registrasi, registrasikanlah," kata Rudiantara saat ditemui di gedung SME Tower, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2018.
Setelah tanggal tersebut, kata dia, pemblokiran dilakukan secara bertahap. Adapun untuk Internet, masih bisa digunakan. "Lewat 28 Februari, yang diblokir itu menelepon dan mengirim SMS, kecuali SMS untuk registrasi. Jadi, kalaupun nanti diblok, itu masih bisa registrasi," kata Rudiantara.
Hingga Selasa, 27 Februari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah pengguna yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar mencapai 285,1 juta orang. Dengan perkiraan ada sekitar 300 juta kartu prabayar yang beredar, masih ada sekitar 14,9 juta pengguna yang belum melakukan registrasi ulang.