Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan sekitar 74 persen anggaran lembaganya digunakan untuk membiayai pegawai. Jumlah tersebut menurut Mahendra tak ideal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ruang gerak penambahan pegawai jadi terbatas meski dibutuhkan. “Yang tak terelakkan realitanya ada keterbatasan anggaran. Pada saat sekarang saja rasio anggaran untuk Sumber Daya Manusia menyeluruh mulai dari remunerasi, PPh (pajak pertambahan nilai), iuran pensiun dan sebagainya sudah ada di kisaran 73-74 persen dari total anggaran,” ujar Mahendra di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia rasio anggaran untuk pegawai idealnya adalah maksimal 65 persen dari total anggaran lembaga. “Kami berpandangan di atas 70 persen besaran untuk SDM terhadap total anggaran itu tidak ideal,” ucapnya.
Mahendra memaparakan di satu sisi OJK masih membutuhkan penguatan dan pegawai tambahan. Tuntutan pengembangan SDM OJK dibutuhkan setelah terbitnya Undang-Undang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam UU P2SK perlu perubahan struktur organisasi karena ada dua bidang baru yakni penguatan dan pengembangan serta satuan kerja di bawahnya. Dalam rapat, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara memaparkan jumlah formasi efektif yang jadi dasar penyusunan SDM.
Hingga Maret 2024 pemenuhan formasi efektif yang bisa dicapai adalah 5.167. Untuk itu, sejak pertengahan tahun lalu OJK membuka rekrutmen angkatan 7 yang masih berproses hingga saat ini. OJK masih akan membuka rekrutmen program calon staf dan tata usaha. “Mungkin formasi efektif masih belum cukup banyak, tentu akan kami terus review. Pemenuhannya tentu dikaitkan dengan kemampuan anggaran OJK, penyederhanaan proses bisnis dan pola kerja fungsional,” ujar Mirza.