Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menegakkan kepastian hukum atas hak pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). SPAI menyatakan akan mengawal desakan ini agar platform membayar THR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Kebijakan populis ini terus kami kawal untuk memastikan terpenuhinya hak kami mendapatkan THR,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 25 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lily mengatakan selama 10 tahun terakhir, perusahaan platform hanya mengakui status pengemudi mitra, sehingga mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sikap platfrom ini dianggap preseden dan berdampak buruk pada iklim investasi di Indonesia karena melanggar hak asasi pengemudi mendapatkan pekerjaan manusiawi dan pendapatan layak. “Aturan ini untuk menolak Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan platform untuk mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja dan memenuhi hak-hak pekerja,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Lily mengatakan, kemitraan juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena perusahaan platform mendapat keistimewaan melepaskan tanggung jawabnya memenuhi hak pekerja seperti membayar THR, upah minimum, upah lembur, cuti haid dan melahirkan yang dibayar. Dia menilai hubungan kemitraan dengan model kerja fleksibilitas telah membuat industri platform bertumbuh dan berkembang di atas kerentanan kerja dan pendapatan yang tidak menentu bagi pengemudi ojol “Fleksibilitas kerja selalu didengungkan oleh platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya. Fleksibilitas ini justru semakin membebankan pengemudi secara finansial di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini,” kata Lily.
Menurut Lily, fleksibilitas ini menciptakan upah (tarif) murah dan potongan platform di atas ketentuan 20 persen yang merugikan pengemudi. Fleksibilitas juga menciptakan perbudakan modern karena jam kerja yang panjang dan memaksa pengemudi bekerja di atas standar 8 jam kerja yang berisiko tinggi pada kecelakaan kerja di jalan raya.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., pemilik platform digital penyedia layanan transportasi online Gojek, menanggapi permintaan dari pemerintah dan pengemudi online agar memberi THR kepada para pengemudi ojol. GoTo menyatakan pengemudi bukanlah karyawan perusahaan mereka.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya mengatakan para pengemudi online hingga saat ini berstatus sebagai mitra perusahaan. "Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap," kata Ade melalui keterangan tertulis pada Selasa, 18 Februari 2025.
Meski begitu, Ade menyatakan GoTo bersedia memberikan bonus hari raya. Dia tidak menyebutkan bentuk bantuan tersebut. Ade merujuk bantuan itu dengan nama Tali Asih Hari Raya. Saat ini, kata Ade, perusahaannya sedang membahas pemberian bantuan tersebut di Lebaran 2025 untuk pengemudi Gojek. Dia menyampaikan GoTo berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan perusahaan. "Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya," ucap dia.
Ade mengklaim GoTo terus berupaya meningkatkan kesejahteraan mitra meski mereka bukan karyawan perusahaan. "Salah satu wujud nyata komitmen kami adalah pemberian saham gratis kepada mitra driver saat Initial Public Offering (IPO) GoTo pada tahun 2022," ujar Ade.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebelumnya menyatakan dukungan untuk tuntutan THR dari serikat pengemudi online. "Tuntutan ini menurut kami sebagai negara itu adalah tuntutan yang logis dan wajar," kata Noel saat menyambangi aksi para pengemudi online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.