Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Peleburan Jiwasraya ke IFG Life diwarnai perselisihan kepegawaian.
Kisruh kepegawaian dikhawatirkan mengganggu migrasi portofolio Jiwasraya.
Ada potensi masalah serupa dalam program peleburan BUMN lain.
LIA memutuskan untuk tidak menandatangani surat pengunduran diri yang disodorkan kantornya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seusai sosialisasi program migrasi karyawan, pertengahan Juni lalu, ia dan ratusan pekerja lain hanya diberi waktu singkat untuk berpikir dan membuat keputusan. “Setelah sosialisasi, besoknya sudah harus masukin dokumen. Bener-bener cepet banget,” kata karyawan perusahaan asuransi milik negara itu bercerita, Kamis, 7 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Migrasi karyawan adalah bagian dari rencana penyehatan Jiwasraya, setelah perusahaan asuransi jiwa tertua itu diterpa kasus gagal bayar produk asuransi pada akhir 2018. Program ini mencakup pemindahan portofolio asuransi dan nasabah Jiwasraya ke IFG Life. Perusahaan anyar ini berada di bawah holding perusahaan negara sektor perasuransian dan penjaminan, yakni Indonesia Financial Group (IFG)—brand baru PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara menetapkan jajaran direksi dan komisaris IFG Life, sekitar pertengahan Mei lalu, program migrasi karyawan mulai dilakukan. Melalui surat elektronik, pegawai dipanggil bertahap untuk diberi penjelasan.
Masalah mulai muncul setelahnya. Hotman David, Ketua Umum Serikat Pekerja Jiwasraya, menilai ada indikasi pelanggaran hak-hak pekerja dalam program pemindahan karyawan ini. Sebab, skema yang ditawarkan bukan pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan pegawai diminta mengundurkan diri tanpa kompensasi jelas.
Di sisi lain, menurut Hotman, pengalihan otomatis terhadap portofolio Jiwasraya tak berlaku dalam urusan pekerja. Karyawan Jiwasraya kudu mengikuti asesmen dalam rekrutmen di IFG Life. Pegawai yang lulus akan menjadi karyawan IFG Life dengan masa kerja dimulai dari nol. Masa kerja di Jiwasraya tidak diperhitungkan. "Tidak ada transparansi dan akuntabilitas mengenai hubungan kerja, syarat dan norma kerja, pengupahan, dan lainnya baik kepada pegawai yang dipindahkan maupun yang tetap tinggal di Jiwasraya,” tutur Hotman.
Aktivitas gudang PT Bhanda Ghara Reksa di Jakarta. Foto: bgrlogistics.id
Hotman mencatat, hingga 8 Oktober lalu, sebanyak 292 pegawai telah mengikuti program migrasi. Masih ada sekitar 355 karyawan yang memilih bertahan di Jiwasraya.
Lia salah satu yang memutuskan untuk bertahan. Ia tak mengumpulkan berkas yang diminta manajemen, antara lain surat pengunduran diri. Sehari setelah tenggat, seorang anggota staf bagian human capital menghubunginya. “Aku bilang mohon maaf enggak bisa melengkapi itu karena keberatan,” ucap Lia. Dia keberatan lantaran masa kerjanya yang hampir 20 tahun di Jiwasraya terancam lenyap begitu saja.
Menurut Lia, sesuai dengan perjanjian kerja bersama Jiwasraya yang baru diteken pada 27 Juli 2020, Jiwasraya semestinya memutus hubungan kerja karyawannya dulu bila IFG Life memberlakukan masa kerja dari nol. Bila tanpa skema PHK, masa kerja di Jiwasraya harus diperhitungkan di IFG Life.
Kisruh migrasi karyawan Jiwasraya ini dimediasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Forum tripatit digelar pada 23 September lalu. “Tapi tak ada kesepakatan,” kata Hotman.
Dari situ serikat pekerja bergerak. Pada Selasa, 5 Oktober lalu, mereka mengadu ke Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, yang antara lain membidangi masalah ketenagakerjaan. Sebelumnya, pada awal September lalu, mereka juga diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan saat ini timnya sedang mengumpulkan data dan mendalami materi. Data yang dimaksud meliputi berbagai konteks relasi ketenagakerjaan dan proses penyatuan perusahaan, terutama skema masa kerja dan skema perubahan perusahaan. “Itu yang kami dalami,” ucap Choirul. Dia juga berharap Kementerian BUMN memperhatikan persoalan ini.
Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyatakan akan mempelajari materi yang disampaikan Serikat Pekerja PT Jiwasraya. “Secara umum, kami mendesak semua pihak dapat memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi lain,” ujar politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Jumat, 8 Oktober lalu.
Menurut dia, Komisi IX DPR akan memanggil manajemen PT Jiwasraya, manajemen IFG Life, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk dimintai keterangan. “Setelah masa reses ini,” kata Charles.
•••
MASALAH ketenagakerjaan sebenarnya telah lama menjadi perhatian Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Kementerian khawatir perselisihan imbal kerja pegawai Jiwasraya akan berdampak terhadap restrukturisasi polis yang tengah berlangsung.
Dalam surat kepada direksi PT Asuransi Jiwasraya bertanggal 17 September 2021, Kementerian BUMN meminta manajemen menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk mendukung penyelesaian masalah polis Jiwasraya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. "Agar hal tersebut tidak mengganggu program yang sedang dijalankan PT Jiwasraya," demikian isi surat yang diteken Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Anindita Eka Wibisono.
Masalah pemenuhan hak pegawai Jiwasraya ini sebelumnya juga dibicarakan bersama Otoritas Jasa Keuangan pada 7 Juli 2021, berbarengan dengan pembahasan perkembangan restrukturisasi polis. Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, OJK, melalui surat bertanggal 23 Juli 2021, meminta laporan perkembangan penyelesaian masalah. “Data dan informasi agar disampaikan kepada kami untuk pertama kalinya paling lambat tujuh hari sejak tanggal surat ditetapkan,” demikian petikan warkat yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank 2A Ahmad Nasrullah tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi membenarkan kabar bahwa lembaganya menaruh perhatian terhadap masalah ketenagakerjaan Jiwasraya. “Kami sudah meminta manajemen Jiwasraya menyelesaikan masalah internal ini,” tutur anggota Dewan Komisioner OJK itu.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi di Jakarta, Juli 2017. TEMPO/Tony Hartawan
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN yang membawahkan sektor perbankan dan perasuransian, Kartika Wirjoatmodjo, tak merespons pertanyaan Tempo. Demikian juga Direktur Utama Jiwasraya Angger P. Yuwono.
Penjelasan singkat diberikan oleh Robertus Bilitea, Direktur Utama IFG, perusahaan yang menaungi IFG Life. Robertus mengungkapkan, sejauh yang ia ketahui, kebijakan manajemen Jiwasraya bersifat tidak memaksa. Karyawan bebas memilih bergabung dengan IFG Life atau tetap berada di Jiwasraya. “Toh, institusinya masih ada,” katanya, Jumat, 8 Oktober lalu.
•••
PERSOALAN migrasi karyawan Jiwasraya hanya puncak gunung es dari masalah serupa di sejumlah perusahaan pelat merah lain yang dikabarkan akan dilebur. Kementerian Badan Usaha Milik Negara era Erick Thohir sejak awal memang gencar melanjutkan rencana penggabungan perusahaan milik negara, terutama lewat pembentukan induk (holding) BUMN sektoral.
Setidaknya tiga BUMN telah dibubarkan tanpa likuidasi. PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), perusahaan di sektor perdagangan dan logistik, akan digabungkan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). BUMN bidang pertanian, PT Pertani (Persero), akan dilebur ke PT Sang Hyang Seri (Persero). Adapun di sektor perikanan, PT Perikanan Nusantara (Persero) disatukan dengan PT Perikanan Indonesia (Persero). Ke depan, perusahaan-perusahaan ini akan dibundel sebagai bagian dari holding perusahaan negara sektor pangan.
Tiga Mati tanpa Likuidasi
PEMERINTAH membubarkan tiga badan usaha milik negara tanpa likuidasi: PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero). Setiap perusahaan akan digabungkan dengan BUMN lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.
Bhanda Ghara Reksa akan bergabung dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Sedangkan Pertani akan melebur ke dalam PT Shang Hyang Seri (Persero) dan Perikanan Nusantara alias Perinus bergabung dengan PT Perikanan Indonesia (Persero). Ke depan, perusahaan-perusahaan ini akan dibundel sebagai bagian dari holding perusahaan negara sektor pangan.
PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
Rp 1,01 Triliun
Total aset per 31 Desember 2020, naik 4,5 persen dibanding pada 2019.
PT Perikanan Nusantara (Persero)
Rp 607 Miliar
Total aset per 31 Desember 2020, anjlok alias minus 22 persen dibanding pada 2019.
PT Pertani (Persero)
Rp 1,59 Triliun
Total aset per 31 Desember 2020, anjlok alias minus 13 persen dibanding pada 2019.
NASKAH: RETNO SULISTYOWATI, AGOENG WIJAYA
SUMBER: LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT 2018-2020
Peleburan PT Bhanda Ghara Reksa ke PPI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 September lalu. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, PPI sebagai perusahaan penerima akan mengambil alih dan menanggung semua aktiva, pasiva, hak, kewajiban, operasi bisnis, serta pekerja Bhanda Ghara.
Pada hari yang sama, payung hukum merger Pertani dengan Sang Hyang Seri, yakni PP Nomor 98 Tahun 2021, juga terbit. Dengan penggabungan ini, pemerintah menyatakan PT Pertani bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Pertani beralih karena hukum kepada Sang Hyang Seri. Besarnya nilai kekayaan yang dimaksud ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan usul Menteri BUMN.
Adapun merger Perikanan Nusantara (Perinus) dengan Perikanan Indonesia (Perindo) ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021, juga bertanggal 15 September 2021. Tujuannya: meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Juga mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan. Proses ini diawali dengan perubahan status Perindo dari perusahaan umum menjadi perseroan terbatas.
Masalah kepegawaian yang tengah terjadi di Jiwasraya sempat menjadi sumber kasak-kusuk di lingkaran pekerja ketiga perusahaan tersebut. Mereka khawatir mengalami hal serupa.
Namun manajemen PT Pertani menepis kabar tersebut. Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Pertani Aryo Prabowo memastikan tak ada pengurangan jumlah pegawai dalam program migrasi karyawan perusahaannya. “Status kekaryawanan serta masa kerja selama di Pertani tidak berubah,” ujar Aryo, yang juga menyatakan karyawan Pertani telah mendapat sosialisasi tentang masalah itu. Ia menyebutkan sebanyak 551 karyawan Pertani akan bergabung dengan Sang Hyang Seri.
Sekretaris Perusahaan PT Perikanan Indonesia Boyke Andreas mengatakan perubahan badan hukum perusahaannya juga tidak berdampak apa pun terhadap hak dan status karyawan. Demikian pula dalam urusan masa kerja karyawan, kata dia, perusahaan akan tetap memperhitungkan masa kerja sebelumnya. “Sama seperti ketika pertama kali diangkat sebagai karyawan BUMN di Perum Perindo,” tutur Boyke dalam keterangan resmi perusahaan beberapa waktu lalu. “Perubahan Perindo menjadi persero, istilahnya seperti ganti baju.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo